BENGKALIS, RIAU, DN-II Praktik penyelundupan barang ilegal dari luar negeri melalui jalur laut di perairan Pulau Bengkalis diduga kuat masih berjalan bebas tanpa penindakan berarti. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah Kapal Layar Motor (KLM) bermuatan ratusan ton yang diduga membawa barang tanpa dokumen resmi tersebut justru terlihat mendapat pengawalan saat memasuki wilayah perairan Indonesia.
โManta, seorang warga lokal yang aktif memantau aktivitas pelabuhan di Bengkalis, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut masuk secara bergantian satu per satu.
โ”Kami melihat kapal-kapal yang diduga membawa barang ilegal ini masuk secara bergantian bawah pengawalan oknum aparat terkait. Kami tidak tahu apakah ini pengawalan dalam rangka penindakan atau justru sebaliknya,” ujar Manta, Selasa (7/7/2026).
โManta menambahkan, masyarakat pada dasarnya mendukung jika aparat melakukan pengawalan demi penegakan hukum, seperti memeriksa manifest (daftar muatan), izin edar, karantina, dan pemenuhan kewajiban perpajakan negara.
โ”Namun, yang kami sayangkan, saat proses bongkar muat dari kapal menuju gudang-gudang pemilik, tidak ada satupun petugas berwenang yang mendampingi di lapangan. Kami menduga ada kongkalikong di lingkaran ini. Penegak hukum harus berani membongkar manipulasi ini dan menangkap pengusaha serta agen pelayaran yang terlibat,” tegasnya.
โSorotan Kriminolog: Potensi Transnational Organized Crime
โMenanggapi fenomena ini, Kriminolog sekaligus Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, M.Krim., menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Riau harus diperketat sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor bea dan cukai.
โ”Secara geografis, posisi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura sangat rawan menjadi pintu masuk kejahatan lintas negara (transnational organized crime), khususnya melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi,” jelas Fat Haryanto.
โIa menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, Polairud, TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, hingga Pemerintah Daerah. Menurutnya, jika aktivitas ilegal ini dibiarkan masif dan terorganisir dalam jangka panjang, masyarakat dan daerah yang akan menjadi korban akibat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rusaknya pasar komoditas lokal.
โJerat Hukum Penyelundupan Barang Ilegal
โAktivitas memasukkan barang dari luar negeri tanpa dokumen dan izin resmi merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
โUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:
โPasal 102 huruf a: Menetapkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.
โUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
โPasal 106: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan (termasuk izin edar barang impor) dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
โUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:
โMemasukkan komoditas pangan dan buah-buahan tanpa melalui uji karantina di pelabuhan resmi melanggar prosedur biosekuriti negara dan dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda berat.
โInvestigasi Lapangan: Modus, Aktor, dan Jaringan Gudang
โDari hasil investigasi tim di lapangan, jenis komoditas yang diduga diselundupkan dari Malaysia sangat beragam. Mulai dari barang elektronik (handphone, laptop), perabot rumah tangga, bahan bangunan, alat pertanian, kosmetik, obat-obatan tanpa izin edar BPOM, hingga barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, serta bahan pangan (bawang, kacang-kacangan, dan buah-buahan).
โSetiap minggunya, kapal-kapal logistik dengan kapasitas 400 hingga 600 gros ton (GT) terpantau bebas beraktivitas melakukan bongkar muat di Pelabuhan Camat dan Pelabuhan Perikanan di Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Kapal-kapal yang rutin beroperasi tersebut di antaranya:
โKLM RITA 10 (GT 191) kapasitas 400 ton.
โKLM Bintang Jaya 88 kapasitas 600 ton.
โKLM Maju Jaya 99 (GT 109) kapasitas 400 ton.
โKLM Robin kapasitas 600 ton.
โAktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AG selaku pemilik barang, yang bermitra dengan biro Agen Pelayaran berinisial MS (alias BG) yang juga dikenal sebagai ketua salah satu organisasi pengusaha kakap di daerah tersebut. Perusahaan agen pelayaran yang diduga memfasilitasi administrasi dan distribusi barang tersebut meliputi PT DSB, PT DLB, dan CV GJM yang beroperasi di Jalan Yos Sudarso.
โSetelah lolos dari pelabuhan, barang-barang tersebut langsung didistribusikan ke jaringan gudang penyimpanan berkedok Rumah Toko (Ruko) yang tersebar di wilayah Pulau Bengkalis, antara lain:
โRuko di Jalan Diponegoro, Kelurahan Damon.
โRuko dan Gudang Khusus di Jalan Kelapapati Tengah.
โRuko di Jalan Antara, Rimba Sekampung.
โRuko di Jalan Pattimura, Bengkalis Kota.
โGudang di Jalan Wonosari Tengah dan Jalan Kelapapati Laut.
โHingga berita ini diturunkan, pihak otoritas Bea Cukai Bengkalis maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pembiaran dan pengawalan terhadap armada kapal yang diduga membawa barang-barang ilegal tersebut. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
