CIREBON, DN-II Jajaran Polresta Cirebon kembali menorehkan hasil optimal dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial S (40) yang diduga kuat berperan sebagai bandar atau pemasok utama obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/8/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan keras golongan tertentu di wilayah Cirebon Timur. Bergerak cepat atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menyergap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis yang siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut rencananya akan didistribusikan kepada sejumlah pengedar eceran di wilayah sekitar.
”Pelaku S (40) ini merupakan pemasok utama yang mendistribusikan obat keras kepada sejumlah pengedar kecil di wilayah Cirebon bagian timur. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi, tersangka S harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan undang-undang berlapis, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha atau standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), terancam sanksi pidana berat berupa penjara bertahun-tahun serta denda dengan nominal miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Digunakan sebagai landasan formil dalam proses penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan tersangka guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai jaringan sindikat obat keras ilegal lainnya. Langkah tegas ini diambil mengingat peredaran obat tanpa resep dokter sangat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
