OKU Timur -detiknasional.id Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengamankan dua pria dan menyita 35 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 6,49 gram di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, Rabu (12/8/2026) malam.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah awal Polres OKU Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dua pria yang diamankan yakni DK (43) dan SR (33). Polisi menangkap keduanya sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di bagian dapur sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkotika.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat. Personel Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 35 paket diduga sabu dalam plastik klip bening. Polisi juga menemukan satu sekop dari pipet plastik di dalam kotak kecil yang berada di kantong celana jeans pendek warna biru milik DK.
Dari interogasi awal, DK mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial C. Polisi kini memasukkan C dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain 35 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu sekop dari pipet plastik, satu unit telepon seluler, satu helai celana jeans pendek warna biru, dan satu kotak kecil.
Redaksi udin
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
