Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) menggelar Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Halaman Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur, Selasa 1 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan seluruh pihak dalam mencegah dan menanggulangi potensi kebakaran hutan, kebun, dan lahan di wilayah OKU Timur.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. menegaskan pentingnya memperkuat komitmen dan kerja sama lintas sektor dalam menghadapi berbagai potensi bencana, termasuk ancaman karhutla yang saat ini menjadi perhatian bersama.
โSaya tidak akan pernah lelah untuk terus mengajak kita semua merapatkan barisan. Mari kita perkuat komitmen dan kerja sama nyata dalam mencegah berbagai potensi bencana mulai dari banjir, puting beliung, tanah longsor, hingga ancaman yang sedang ada di depan mata kita hari ini, yaitu kebakaran hutan, kebun, dan lahan di Kabupaten OKU Timur,โ ujar Bupati.
Menurutnya, upaya pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan sinergi seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Bupati juga berharap pembentukan posko dan Satuan Tugas (Satgas) Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan dapat semakin memperkuat koordinasi serta kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla.
โSaya berharap dengan dibentuknya posko/satgas siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan maka diharapkan seluruh pihak bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana karhutla,โ ujar Bupati.
Apel kesiapsiagaan tersebut kemudian diakhiri dengan penandatanganan Maklumat Forkopimda Kabupaten OKU Timur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten OKU Timur.
Maklumat tersebut memuat lima poin utama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.
1. Upaya preemtif dan preventif, melalui berbagai langkah pencegahan dan edukasi untuk mengurangi potensi terjadinya kebakaran.
2. Larangan keras dan kewajiban pemeliharaan lahan, yang menekankan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan dan pemeliharaan lahan guna mencegah terjadinya kebakaran.
3. Penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
4. Program bersama menanam pohon sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat kepedulian terhadap keberlanjutan ekosistem.
5. Partisipasi dan laporan cepat masyarakat, dengan mendorong masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan sekaligus segera melaporkan apabila menemukan indikasi terjadinya kebakaran.
Melalui apel kesiapsiagaan dan penandatanganan maklumat tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Forkopimda menegaskan komitmen untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, serta membangun partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.
Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan risiko kebakaran hutan, kebun, dan lahan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kabupaten OKU Timur.
Redaksi udin
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
