OKU SELATAN — detiknasional.id Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Selatan menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang terjadi di wilayah Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh Sri Wahyuningsih binti Agus Sutanto (44), warga Desa Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/115/IX/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN/POLDA SUMSEL, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.
Adapun lokasi kejadian disebut berada di Kantor SPPG Desa Srimenanti, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, kejadian bermula ketika pelapor bersama seorang saksi berinisial A memenuhi undangan Kepala SPPG berinisial R untuk datang ke kantor tersebut.
Pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan dalam laporan, pada awalnya berlangsung dengan baik. Namun, situasi kemudian berubah setelah rombongan media yang dipimpin seseorang berinisial FR bersama sejumlah rekannya masuk ke ruangan.
Dalam laporan itu disebutkan, terlapor berinisial FR diduga melakukan intervensi terhadap saksi A hingga terjadi perdebatan secara lisan.
Di tengah perdebatan tersebut, pelapor menduga terlapor menyampaikan sejumlah perkataan yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baiknya. Terlapor juga disebut diduga mengeluarkan ucapan yang dinilai tidak pantas kepada pelapor.
Merasa keberatan atas perkataan tersebut, Sri Wahyuningsih kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres OKU Selatan.
Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi dan dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan polisi merupakan dasar awal bagi kepolisian untuk melakukan proses penanganan perkara. Status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penyidik selanjutnya perlu memeriksa keterangan pelapor, saksi-saksi, pihak terlapor, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk menentukan fakta hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor FR mengenai tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Konfirmasi dari pihak terlapor penting untuk memberikan ruang yang berimbang dalam pemberitaan.
Proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan penyidik Polres OKU Selatan untuk mendalami kronologi, alat bukti, serta keterangan para pihak yang terlibat.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi Sap
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
