MUARADUA —detiknasional.id Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026 Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MY (33) alias Maryanto Bin Jasmuti.
Pelaku diringkus di kediamannya di Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, setelah terbukti membobol gudang Masjid Al-Ikhlas yang berada di Talang Matang Kawi, Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung.

Penangkapan terhadap pengangguran tersebut dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 12.00 WIB oleh personel Satgas Gakkum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan, IPDA Hendry Febriansyah.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap segala bentuk aksi kriminalitas yang meresahkan warga, terlebih sasaran pencurian menyasar rumah ibadah.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 dalam rangka memberantas aksi kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) serta premanisme di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang merusak fasilitas rumah ibadah,” tegas AKBP I Made Redi Hartana saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
AKBP I Made Redi Hartana
mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor ke pihak berwajib bila melihat gelagat mencurigakan di sekitar lingkungannya.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., membeberkan kronologi perkara. Aksi pencurian bermula pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban sekaligus pengurus, Basarudin Bin Kohar (55), mendatangi Masjid Al-Ikhlas dan mendapati gembok pintu gudang masjid telah rusak akibat dirusak paksa.
“Setelah dicek ke dalam gudang, sejumlah inventaris masjid raib, antara lain tiga lembar terpal plastik, satu unit trafo merk Sunagawa, satu unit amplifier pengeras suara, satu buah aki merk SBA, serta satu liter oli pelumas. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta,” ungkap AKP Amir Hamzah.
Korban yang berusaha melacak keberadaan barang-barang tersebut sempat mencurigai pondok milik orang tua Maryanto. Saat dicek, korban mendapati salah satu terpal plastik biru silver milik masjid berada di dalam pondok itu. Pengakuan dari keluarga membenarkan bahwa barang tersebut dibawa oleh Maryanto, yang kemudian langsung dilaporkan korban ke SPKT Polres OKU Selatan.
Lebih lanjut, AKP Amir Hamzah menjelaskan bahwa setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyelidikan terpadu, tim operasional mendeteksi keberadaan tersangka di kediamannya di Dusun Pendagan.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan sehingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Saat diinterogasi awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya yang membobol dan mencuri inventaris Masjid Al-Ikhlas. Bersama tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar terpal plastik warna biru silver,” jelas Kasi Humas.
Kini tersangka Maryanto beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Redaksi Udin
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
