Oplus_131072
MUARADUA – detiknasional.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Hanya dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 24 dan 25 Oktober 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka—seorang ibu rumah tangga (IRT) dan seorang petani—dengan total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ekstasi mencapai berat bruto 95,03 gram.
Pengungkapan Pertama: IRT Simpan 120 Butir Ekstasi di Tas Mickey Mouse
Kasus pertama berhasil diungkap pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Kepayang, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua.
Dalam penyergapan ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial N (37) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan:
120 butir pil ekstasi (berat bruto 44,43 gram)10 paket sabu (berat bruto 9,12 gram) Total barang bukti sebesar 53,55 gram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tas bergambar Mickey Mouse yang diletakkan sekitar 10 meter dari pintu belakang rumah tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka N mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Polisi mengindikasikan bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Muaradua. Penyidik kini tengah mendalami identitas pemasok utama untuk mengusut potensi jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan Kedua: Petani di Desa Ujan Mas Kantongi 87 Paket Sabu
Sehari berselang, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali bergerak usai menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (43) yang bekerja sebagai petani/pekebun. Petugas menyita barang bukti berupa:
87 paket sabu (3 paket besar dan 84 paket kecil) dengan berat bruto 38,61 gram6 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,87 gram Barang bukti total 41,48 gram tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri serta tas selempang milik tersangka. Tersangka I mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas terduga pemasok dan sedang melakukan pengejaran di lapangan.
Rekapitulasi Barang Bukti & Ancaman Hukum Dari kedua pengungkapan terpisah ini, secara akumulatif Satresnarkoba Polres OKU Selatan menyita: 97 paket sabu (total berat bruto 47,73 gram)
126 butir ekstasi (total berat bruto 47,30 gram)
Total keseluruhan berat bruto: 95,03 gram
Penyidik menegaskan bahwa kedua peristiwa ini merupakan perkara yang berbeda, namun polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan jaringan antar-pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal alternatif terkait penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres OKU Selatan: “Tidak Ada Ruang Bagi Narkotika!”
Menanggapi keberhasilan anggotanya, Kapolres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba yang dinilai sangat merusak masa depan generasi muda dan memicu gangguan kamtibmas.
”Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di Kabupaten OKU Selatan. Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang berhasil diamankan hari ini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memburu para pemasok, pengedar, hingga jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan call center kepolisian 110.
Redaksi Udin
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
