Sultra, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) Akan Melaporkan PT Tiran Mineral Ke Kantor Sekretariat Negara (Kasekneg) Terkait Dugaan Kegiatan Penambangan Ilegal Yang Bermoduskan Pembangunan Smelter Di Kabupaten Konawe Utara.
โYaโ benar dibulan januari mendatang ini DPP IPN akan melaporkan dugaan penambangan ilegal bermoduskan pembangunan smelter yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara dengan modus pembangunan smelter,โ ucap Irsan Aprianto selaku Presidium DPP IPN pada, Minggu (29/12/2024).
Irsan menjelaskan, pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT. Tiran Mineral saat ini. Akan tetapi pihaknya tidak menemukan adanya perizinan yang menyebutkan adanya nama PT. Tiran Mineral sebagai pemegang izin.
โMulai dari daftar pemegang IUP/IUPK, daftar Pengelola Kawasan Industri, daftar pemegang IPPKH dan daftar Proyek Strategis Nasional. Semua tidak ada nama PT. Tiran Mineral, jadi sangat ajaib PT. Tiran Mineral bisa menambang di Konawe Utara tanpa penindakan,โ bebernya
Ia mengungkapkan bahwa dalam Perpres No. 3 Tahun 2016, Perpres No. 58 Tahun 2018 dan Perpres No. 109 Tahun 2020. PT. Tiran Mineral bahkan PT. Tiran Group sebagai induknya, sama sekali tidak masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
โJadi bisa di cek mulai dari Perpres No. 3 Tahun 2016, Perpres No. 58 Tahun 2018 dan terakhir Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. nama PT. Tiran Mineral atau bahkan PT. Tiran Group tidak masuk dalam daftar PSNโ. Terangnya
Irsan Aprianto Ridham mengungkapkan, bahwa PT. Tiran Mineral yang merupakan anak perusahaan atau afiliasi dari PT. Tiran Group milik Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (AAS) hingga saat ini masih aktif melakukan pengerukan dan penjualan ore nikel di wilayah Kab. Konawe Utara dengan modus pembangunan smelter.
Sementara itu Sekretaris Jendral DPP IPN, Irvan Febriansyah Ridham (IFR) Mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sampai melakukan penjualan dengan leluasa.
โMenurut kami, keleluasaan yang hari ini dilakukan PT. Tiran Mineral dalam melakukan penambangan dan penjualan nikel sampai detik ini disebabkan oleh Dua hal. Pertama, karena adanya modus pembangunan smelter dan kedua adanya pembiaran oleh pihak instansi berwenang,โ ucapnya.
Irvan mengatakan, modus pembangunan smelter ini sangat menimbulkan kejanggalan. Sebab sejak pemerintah daerah kabupaten konawe utara melalui DPRD mengatakan bahwa PT. TIRAN berniat akan membangun Smelter dikabupaten konawe utara namun alhasil sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda terkait pembangunan tersebut, maka besar dugaan kami bahwa ada indikasi kongkalikong/kerjasama antara pihak perusahaan dan pemda konawe utara dalam aktivitas pertambangan PT. Tiran Mineral.
โIni Fakta, Sesuai Dengan Hasil Survey Internal dan Bukti Yang Kami Miliki. Maka Dari Itu Kami Secara Kelembagaan Mendesak Aparat Penegak Hukum Dalam Hal Ini Presiden Republik Indonesia Bapak Jendral Purn Prabowo Subianto Untuk Segera Menginstruksikan Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK Agar Segera Mengusut Motif Dibalik Pembangunan Smelter Milik PT. Tiran Mineral Yang Diduga Telah Merugikan Keuangan Negaraโ. Tutupnya
Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
