BREBES, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Pinayungan Nusantara (SPN) secara resmi melaporkan dua objek pariwisata besar di Kabupaten Brebes, yakni PT Pasir Gibuk dan Walijung Park, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. (22/11/2025).
โPelaporan ini didasari dugaan serius berupa pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
โPerwakilan SPN menyatakan, laporan ini diajukan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dalam menindak pelanggaran tersebut. Kedua objek wisata yang diperkarakan dilaporkan masih beroperasi secara normal hingga saat ini.
โDugaan Pelanggaran dan Status Objek Wisata
โDua objek wisata ini menjadi fokus pelaporan karena dugaan pelanggaran serupa, yaitu pembangunan di atas lahan pertanian yang dilindungi:
Objek Wisata Lokasi Dugaan Luas Lahan yang Diserobot Jenis Lahan yang Dilanggar Dugaan Bangunan Status Izin (Klaim Pelapor)
PT Pasir Gibuk Brebes (Tidak spesifik) 25 Hektare Sebagian besar LSD dan sawah kering Hotel dan Vila Belum memiliki Izin (IMB)
Walijung Park Desa Wanatirta, Paguyangan 2 Hektare
Dugaan tidak berizinnya PT Pasir Gibuk didasarkan pada jawaban somasi yang dilayangkan SPN pada 6 Agustus 2025. Sementara itu, status Walijung Park diklaim tidak berizin sesuai dengan pernyataan Kepala Dinas Pariwisata setempat.
โKronologi dan Jaringan Tembusan Laporan
โLaporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Brebes telah didaftarkan pada akhir Agustus 2025:
- โPasir Gibuk: Dilaporkan pada 25 Agustus 2025.
- โWalijung Park: Dilaporkan pada 27 Agustus 2025.
โSelain kepada Kejari Brebes, tembusan laporan ini juga dikirimkan kepada instansi tinggi lainnya, termasuk Kejaksaan Agung RI, KPK RI, DPR RI, Bupati Brebes, dan DPRD Kabupaten Brebes, menunjukkan tingkat keseriusan masalah yang diangkat.
โDesak Penutupan Sementara dan Kekurangan Ketegasan Pemda
โSPN menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Pemkab Brebes, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang dinilai gagal menegakkan aturan.
โ”Kecewanya kami, tindakan dari Pemkab Brebes dalam hal ini melalui Satpol PP-nya kurang tegas. Karena ternyata sampai saat ini [kedua objek wisata] masih buka operasional seperti biasanya,” ujar perwakilan SPN.
โSPN mendesak Kejaksaan untuk segera mengambil tindakan dan meminta kedua objek wisata tersebut ditutup sementara hingga proses hukum yang diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun ini selesai.
โAncaman Sanksi dan Dasar Hukum
โPelanggaran terkait alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berpotensi memicu sanksi berat berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk:
- โUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- โPeraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes, yang masih menetapkan lokasi tersebut sebagai lahan pertanian.
โRed/Teguh
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
