Nasional, DN-II Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dan program Bansos lainnya, harap memperhatikan dengan sungguh-sungguh penggunaan bantuan ini. (5/11/2025).
Jangan berharap akan terus menerima Bansos seperti biasa jika terbukti atau terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Keterlibatan ini, baik dilakukan oleh KPM sendiri maupun pasangan (suami/istri) atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), dapat berakibat fatal pada status kepesertaan Anda.
Dasar Hukum Pencabutan Status Bansos
Pencabutan Bansos bagi yang terlibat judi online didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:
Pasal 10 ayat (1) menyatakan penanganan fakir miskin dilakukan berdasarkan data terpadu yang ditetapkan oleh menteri. Pelaku judi online dapat dianggap tidak memenuhi kriteria kepatutan atau telah menyalahgunakan dana Bansos, sehingga statusnya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dievaluasi dan dicabut.
Bansos bertujuan untuk meningkatkan harkat martabat dan kualitas hidup KPM, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi memiskinkan kembali.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024:
Pasal 27 ayat (2) melarang dan mengancam pidana terhadap kegiatan perjudian online.
Keterlibatan dalam tindak pidana perjudian online (yang merupakan kejahatan) bertentangan dengan prinsip penerima bantuan sosial yang seharusnya memenuhi kriteria kelayakan dan tidak menyalahgunakan bantuan negara.
Kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos):
Kementerian Sosial telah menegaskan akan mencabut status KPM jika Bansos terbukti disalahgunakan untuk bermain judi online, bekerja sama dengan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi transaksi terkait.
Pencabutan ini merupakan sanksi tegas atas penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan.
Prinsip Tepat Sasaran dan Tepat Guna:
Sesuai prinsip penyaluran Bansos, bantuan harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat guna. Penggunaan dana Bansos untuk judi online jelas-jelas melanggar prinsip tepat guna karena digunakan untuk kegiatan ilegal, haram, dan merusak ekonomi keluarga.
Waspada: Indikasi yang Dapat Menyebabkan Pencabutan Pencabutan dapat terjadi jika:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau Nomor Rekening KPM/Pasangan terdeteksi aktif dalam transaksi judi online.
Dana Bansos terbukti disalurkan atau digunakan untuk membiayai aktivitas perjudian.
Terdapat laporan dan hasil verifikasi lapangan (validasi data) oleh pendamping sosial dan pemerintah daerah yang menguatkan keterlibatan dalam judi online.
Lindungi NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda! Jauhi segala bentuk transaksi yang berkaitan dengan judi online. Pastikan bantuan yang diterima benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga Anda.
Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
