Pati, DN-II Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gabungan Aktivis Pati adakan ngopi bareng guna bahas langkah ke depan menyikapi penangkapan botok yang dianggap kriminalisasi dan bentuk pembungkaman terhadap aksi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi.ย Langkah damai hingga jalur demo besar dikemukakan dalam obrolan yang menghadirkan puluhan aktivis senior tersebut. (15/11/2025).
Spontanitas bergerak kelompok yang terdiri dari lintas aktivis di kabupaten Pati datang ke salah satu warung kepunyaan aktivis Botok di kecamatan Gabus, dengan tujuan awal memberi motivasi dan turut berempati atas ditetapkannya Botok dan Teguh dengan pasal pidana dengan ancaman 15 tahun. Keprihatinan mendalam mengundang para aktivis untuk memberi suport kepada keluarganya.
Bertemunya aktivis mengarah kepada pembahasan langkah apa yang bisa diambil dan dari beberapa pendapat dengan ditengahi aktivis kawakan di Pati Riyanta, S.Hย ย mengerucut untuk mengambil langkah permohonanย Diponering, di manaย Diponering merupakan kewenangan jaksa agung untuk mengesampingkan atau menghentikan penuntutan perkara pidana demi kepentingan umum, yang diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kepentingan umum ini dapat mencakup kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat luas, serta diterapkan berdasarkan asas oportunitas (kewenangan untuk menuntut atau tidak menuntut).
Selain Diponering menurut Bambang Eko, S.H berpendapat bahwa langkah rekonsiliasi bisa diupayakan namun jika langkah langkah tersebut semua gagal termasuk langkah Praperadilan, bisa dilakukan demo besar-besaran, mengingat ancaman yang menurutnya luar biasa , “Ini seakan terjadi pembungkaman terhadap suara rakyat, 
jangan sampai dibiarkan, sebagai aktivis kita wajib membela orang yang menyuarakan suara rakyat,ย ancaman 15 tahun itu luar biasa berat dengan aksi yang dianggap menutup jalan, aksi itu terjadi begitu saja yang terjadi seketika disaat mas Botok sudah pasrah dengan kekalahan di Rapat Pansus namun ada yang ajak blokir jalan beberapa menit,”
Hal senada juga dikatakan oleh Mury bahwa ada dugaan pembungkaman dalam peristiwa tersebut mengingat pasal yang disangkakan undang undang Pidana , padahal kejadian di jalan raya yang seharusnya lex specialis diberlakukan undang undang lalu lintas di pasal ย 28 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.”.
Pasal ini bertujuan untuk mencegah tindakanย serta tindakan yang mengganggu fungsi jalan atau kelancaran lalu lintas, sehingga jalan terganggu dan ancamannya satu tahun penjara dan kegiatan tersebut bukan makar tetapi menyuarakan pendapat.
/Red.
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
