Lahat, DN-II Kasus dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Layang Ilir, yang kita sebut Oknum AY, dengan posisinya di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lahat, kini memicu polemik etika dan administratif. (2/10/2025).
Isu ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kecamatan Kikim Timur, Lahat.
Keterlibatan Oknum AY dalam dua institusi yang berbeda lembaga pengawas desa dan struktur birokrasi daerah dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan yang serius, terutama dalam fungsi BPD sebagai pengawas Kepala Desa.
Dugaan ini dikonfirmasi oleh seorang tokoh pemuda setempat yang memilih identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Tokoh pemuda tersebut menegaskan bahwa isu ini mendominasi percakapan publik.
“Isu rangkap jabatan Oknum AY sudah ramai di warung-warung kopi Kikim Timur. Kami butuh kejelasan dan ketegasan dari Pemkab Lahat. Apakah boleh seorang pengawas desa juga menerima gaji dari pemerintah daerah? Ini jelas mencederai semangat pelayanan publik,” ujar tokoh pemuda tersebut kepada Awak media.
Masyarakat menuntut agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Lahat segera melakukan audit menyeluruh terhadap status kepegawaian ganda Oknum AY.
Hingga laporan ini dibuat, belum ada pernyataan resmi mengenai sanksi atau tindakan yang akan diambil. Kejelasan dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk memastikan penegakan integritas birokrasi dan lembaga desa di Kabupaten Lahat.
Publisher -Red
2.
*Judul1 :*
Skandal ‘Menangkap Jabatan’ BPD-Satpol PP: Kritik Pedas dari Kikim Timur Menghantam Apatisme Birokrasi Lahat
Lahat, 02 Oktober 2025 — Polemik rangkap jabatan yang melibatkan Oknum A, anggota BPD Desa Lubuk Layang Ilir, yang diduga juga aktif di Satpol PP, kini telah menjadi bara api gosip politik di Kecamatan Kikim Timur. Ini bukan sekadar isu lokal, melainkan krisis etika politik yang secara telanjang merusak sendi kepercayaan publik.
Anggota BPD adalah posisinya pengawas dan penyeimbang kekuasaan di desa. Ketika fungsi mulia ini dirangkap, independensi Oknum A lantas dipertanyakan secara fundamental.
Tokoh pemuda setempat, yang gerah dengan situasi ini, telah menyuarakan kemarahan publik. Sebagaimana dikutip: “Isu rangkap jabatan Oknum A sudah ramai di warung-warung kopi Kikim Timur. Ini jelas mencederai semangat pelayanan publik.”
Kutipan tersebut adalah bukti bahwa masyarakat sudah lebih peka terhadap pelanggaran etika dibandingkan pengawas daerah. Bagaimana Oknum A bisa kritis terhadap kebijakan desa atau bupati jika ia terikat tali gaji ganda? Praktik ‘menangkap jabatan’ ini menunjukkan kerakusan kekuasaan kecil yang sangat fatal di tengah tuntutan pelayanan publik yang fokus dan profesional.
Yang paling memedihkan adalah respons dingin dan lambat dari otoritas Kabupaten Lahat. Bukankah verifikasi administrasi adalah prosedur wajib saat pelantikan? Kegagalan mendeteksi rangkap jabatan ini mengindikasikan kelumpuhan nalar administrasi atau, yang lebih keji, pembiaran politis demi menjaga stabilitas kekuasaan sempit.
Pemerintah Kabupaten Lahat tidak bisa lagi bersembunyi. Kegaduhan di Kikim Timur menuntut sanksi tegas—pencopotan segera dari salah satu atau kedua jabatan. Jika sanksi tidak dijatuhkan, pesan yang dikirimkan adalah: melanggar etika dan aturan itu boleh, asalkan jabatan yang dirangkap “cukup basah.” Hentikan lelucon administrasi ini. Integritas harus menendang keluar ambisi ganda.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
