Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan percepatan pendataan penyediaan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kopdeskel yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (3/11/2025).
Bima menjelaskan, Kemendagri memiliki mandat untuk melakukan percepatan pendataan lahan. Tahapan ini sangat penting karena setelah badan hukum selesai, akan dilanjutkan dengan pembangunan gerai Kopdeskel di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan pembangunan 80 ribu gerai pada awal tahun depan.
“Tugas kita sekarang adalah mempercepat pendataannya, karena ini bukan hal yang mudah mempercepat pendataan tadi. Kementerian Dalam Negeri berdasarkan arahan dari Pak Mendagri telah menyusun satu tim yang secara khusus bertugas untuk melakukan percepatan,” katanya.
Bima memaparkan empat kriteria utama lahan yang perlu dipenuhi sebelum diinput ke portal PT Agrinas Pangan Nusantara. Pertama, lahan harus memiliki alas hak yang jelas, yakni kepemilikan yang sah dan tercatat sebagai aset Pemda ataupun kementerian/lembaga. Kedua, luas lahan memadai, sekurang-kurangnya seribu meter persegi untuk mendukung pembangunan gedung dan sarana penunjang.
Ketiga, lokasi berada di titik strategis, mudah dijangkau, dekat fasilitas umum, dan memiliki akses jalan yang baik. Keempat, kondisi lahan siap dibangun, tidak berada di area rawan bencana, serta bebas dari jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
“Jadi, lahannya ini adalah lahan yang matang, Bapak-Ibu sekalian. Nah, ini empat kriteria lahan tadi. Nah, di lapangan kami ingin menajamkan bagaimana mekanisme koordinasi untuk pendataan,” ujarnya.
Hingga sore ini, Bima menyampaikan bahwa portal Agrinas baru merekam 5.981 data lahan, jumlah yang dinilai masih jauh dari target. Ia menekankan perlunya verifikasi secara ketat, terutama di sejumlah daerah, untuk memastikan kesesuaian data dengan kriteria. Bima turut menyoroti masih ditemukannya data tidak wajar, seperti luas lahan hanya satu meter persegi atau keterangan yang tidak akurat.
Selain itu, Pemda diminta berkoordinasi dengan Danramil, Dandim, dan Babinsa di wilayah masing-masing. “Kemudian apabila di lapangan ini cocok dan sesuai, maka Koramil dan Babinsa ini melaporkan hasil pendataan kepada Pak Dandim. Pak Dandim kemudian meng-input lahan tersebut melalui portal command center untuk diverifikasi. Nanti di sana akan diverifikasi lagi apakah sesuai dengan kriteria, luasan, lokasi, dan kesiapan lahan, dan lain-lain,” tegasnya.
Selanjutnya, Bima meminta Pemda untuk fokus melakukan pendataan aset yang memenuhi kriteria gerai Kopdeskel, baik yang telah memiliki bangunan maupun yang masih berupa lahan. Pemda juga diminta mengambil langkah taktis sesuai kondisi lapangan, serta memastikan proses pendataan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai ketentuan.
“Bapak-Ibu diminta untuk lebih memfokuskan langsung kepada aset-aset, mendata aset yang betul-betul sesuai dengan kriteria pembangunan gerai Kopdes,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bima turut memperkenalkan para ketua tim wilayah yang bertugas dalam pendataan dan pembangunan gerai Kopdeskel, yakni: Edi Mardianto untuk wilayah Sumatra; Wahyu Bintono Hari Bawono untuk wilayah Jawa; Hoiruddin Hasibuan untuk Kalimantan dan Sulawesi; serta La Ode Ahmad untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Ia juga mendorong Pemda untuk berkoordinasi dengan narahubung (Person in Charge/PIC) masing-masing wilayah apabila diperlukan.
Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
