SINAMANENEK, DN-II Kepala Desa Sinamanenek, H. Abdoel Rachman, mengeluarkan surat resmi berisi ultimatum keras kepada Koperasi KENES dan mitranya, CV Elsa, terkait tunggakan gaji petani. Pembayaran yang seharusnya dilakukan pada 10 November 2025 itu hingga kini belum terealisasi, memicu keresahan di kalangan warga.
Kepala Desa Rachman menegaskan Pemerintah Desa tidak lagi bisa menoleransi kelalaian mitra usaha yang telah merugikan hak-hak petani. Surat itu diterbitkan karena para petani anggota Koperasi KENES belum menerima gaji sepeser pun.
“Kami menghimbau dan menegaskan agar pihak Koperasi Kenes maupun CV Elsa segera membayarkan gaji petani. Pemerintah Desa meminta penggajian dilaksanakan Rabu, 19 November 2025, secara manual, tanpa alasan tambahan apa pun,” tegas Rachman.
Alasan Keterlambatan: Dana Tertahan di CV Elsa
Parman, Sekretaris Koperasi KENES, membenarkan adanya tunggakan gaji tersebut. Ia menjelaskan bahwa akar masalahnya berada pada CV Elsa selaku mitra yang belum mentransfer dana hasil produksi ke rekening koperasi.
“Seluruh hasil produksi masuk ke rekening CV Elsa. Setelah itu baru ditransfer ke KENES. Sampai hari ini, uang gaji belum ditransfer oleh CV Elsa, sehingga belum bisa kami bayarkan kepada petani,” terang Parman, mengalihkan tanggung jawab pembayaran kepada pihak mitra.
CV Elsa Berkilah, Alasan Dinilai Mengada-ada
Di sisi lain, Khairuddin Siregar, pemilik CV Elsa, mengakui penundaan pembayaran. Namun, alasan yang ia sampaikan dinilai janggal oleh pihak koperasi. Khairuddin beralasan pembayaran tertahan karena pihaknya meragukan kondisi keamanan dan kenyamanan di lokasi.
Permintaan Pembayaran Gaji Petani. File Pdf
“Kami butuh keamanan dan kenyamanan di lokasi sebagai pengelola. Itu saja kendalanya kenapa pembayaran masih tertahan,” ujar Khairuddin.
Pernyataan ini segera dibantah oleh Sekretaris KENES. Parman memastikan kondisi di lapangan sangat kondusif dan tidak ada gangguan keamanan sama sekali.
“Lokasi baik-baik saja. Tidak ada masalah keamanan. Kalau itu alasannya, berarti pihak CV Elsa salah tafsir. Kami minta pembayaran segera direalisasikan,” tegas Parman, menuntut CV Elsa untuk bertanggung jawab.
Keterlambatan pembayaran ini telah memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan petani. Pemerintah Desa Sinamanenek menegaskan tidak akan tinggal diam. Ultimatum resmi telah dikeluarkan, dan realisasi pembayaran menjadi tuntutan mutlak yang ditunggu oleh seluruh petani.
(Laporan: Pajar Saragih)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

