Oplus_131072
BREBES, DN-II tertangkap basah SPBU 44.522.02 yang berlokasi di RW.11 Pesantunan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Jawa Tengah dengan bebas SPBU tersebut melayani Sedot BBM solar subsidi mengunakan jerigen tanpa pelayanan Operator Jum’at 04/04/2025
Jurnalis Sidikkriminal.Co.id mendapati Pengangsu Sedot Solar Subsidi mengunakan 4.jerigen berukuran 35 liter sedang mengisi bahan bakar minyak di Stasiun SPBU 44.522.02 jenis solar subsidi tanpa adanya pelayanan Operator dengan bebas mengambil BBM sendiri SBM Pertamina dan BPH Migas serta APH Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata harus tegas terhadap SPBU tersebut Dengan rasa curiga serta penasaran Awak media lalu mengikuti sepeda motor tersebut ingin mengetahui dibawa kemana solar subsidi tersebut ternyata benar kecurigaan Awak media BBM tersebut di timbun disebuah rumah milik warga setelah itu
Tim jurnalis kembali ke SPBU 44.522.02 guna untuk menemui pihak Mandor SPBU tersebut Ketika di konfirmasi ia menjawab sudah biasa melakukan pengisian sendiri karena disini keterbatasan operator pekerjanya lagi libur,”Pungkasnya
Tidak lama kemudian selang beberapa menit kemudian Pengangsu itu datang lagi dengan membawa 4 jerigen ke SPBU ketika di mintain keterangan sama Awak media terkait penimbunan BBM solar subsidi ia menjawab bahwa ia ketua paguyuban nelayan satu kampung yang ngurusin solarnya orang tersebut
ia juga menunjukkan surat Rekomendasi ketika di cek surat tersebut tidak sesuai lalu Awak media izin pamit pulang dari pihak Mandor SPBU sempat memberikan sebuah Amplop yang berisi uang namun Jurnalis Sidikkriminal Co.id menolaknya
SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak BBM dengan menggunakan jerigen hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Persedur (SOP) yang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam pengaturan Presiden No (191) tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen
Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi
Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut
Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan
Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi
Redaksi/LA
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
