Cilacap, detiknasional.id – Pemerintah Desa Tambaksari, Kecamatan Wanareja, resmi mencanangkan diri sebagai Desa Antikorupsi sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Balai Desa Tambaksari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Selasa (23/09/2025).
Acara pencanangan ini dipimpin oleh Kepala Desa Tambaksari, Eko Widianto, dan dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, Camat Wanareja beserta unsur Forkopimcam, anggota DPRD Kabupaten Cilacap, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, perangkat desa mengikuti deklarasi dengan membaca dan menandatangani Sembilan Fakta Integritas, yang disaksikan oleh masyarakat dan tokoh desa. Deklarasi ini berisi sembilan poin tekad, di antaranya: berperan aktif dalam pencegahan korupsi, bersikap transparan dan akuntabel, menghindari konflik kepentingan, menjunjung tinggi kode etik, serta bersedia menerima sanksi bila melanggar.
Kepala Desa Tambaksari, Eko Widianto menjelaskan bahwa upaya mewujudkan desa antikorupsi telah dilakukan melalui komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dengan seluruh pihak, termasuk perangkat desa, lembaga-lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh anak, tokoh budaya, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta seluruh masyarakat Desa Tambaksari.
“Melalui sosialisasi desa antikorupsi, kami berharap Desa Tambaksari menjadi wilayah bebas korupsi. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi, memberikan masukan, dan mendukung pelaksanaan program ini,” ujar Eko Widianto.
Mengenai tantangan pelaksanaan program, ia mengakui bahwa program ini cukup berat. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut menjadi motivasi dan tantangan untuk memastikan pelaksanaan program sesuai harapan, sekaligus menjaga integritas yang diinginkan pemerintah pusat maupun masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa Desa Tambaksari telah berupaya maksimal dalam pengelolaan keuangan, administrasi, dan tata kelola lainnya, serta telah mengikuti arahan dari pihak kecamatan, pemerintah daerah, dan inspektorat. Meski demikian, program desa antikorupsi tetap menimbulkan pekerjaan rumah, terutama terkait administrasi dan prosedur yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, menyampaikan bahwa pencanangan desa antikorupsi dilakukan secara bertahap. Beberapa desa telah menjadi percontohan sebelumnya, dengan tujuan menumbuhkan budaya antikorupsi di seluruh desa. “Desa yang menjadi percontohan diharapkan dapat menularkan praktik baik ini ke desa sekitarnya,” jelas Aris Munandar.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya kolaboratif pencegahan korupsi dana desa. Inspektorat bersama Dinas Permades akan mendampingi desa-desa yang menghadapi kendala penyerapan anggaran. Evaluasi secara berkala juga dilakukan, termasuk penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perduk) tentang Jurnal Integritas Desa Antikorupsi, yang dijadwalkan diluncurkan pada 25 September 2025 di Gedung Jalabumi, Cilacap.
Ia menekankan bahwa keberhasilan desa antikorupsi adalah kerja kolektif. “Desa antikorupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa. Semua pihak harus bersinergi mulai dari pemerintah kabupaten, inspektorat, dinas terkait, kecamatan, perangkat desa, lembaga desa, hingga masyarakat. Dengan kerja sama, kita bisa mewujudkan desa yang benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” tegasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh perangkat desa yang disaksikan Forkopimcam, anggota DPRD, tokoh masyarakat, dan warga yang hadir.
Reporter: Dani
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
