Jabar, DN-II Maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Catatan Kritis: Pernyataan Kepala RSUD, Novita, yang meremehkan kelalaian bendera dengan kalimat “nanti saya ganti benderanya mas” menunjukkan ketidakpedulian institusi terhadap simbol kedaulatan negara, yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjaga kehormatan Bendera Negara. (30/10/2025
Kepala Daerah (Bupati Garut) segera mencopot Kepala RSUD Malangbong, Novita, atas dugaan kelalaian manajerial yang berujung pada pelanggaran hukum serius dan sikap tidak patriotik terhadap simbol negara.
Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Garut segera melakukan penyelidikan dan audit lingkungan di RSUD Malangbong, menindak tegas pelaku pembuangan sampah serta pihak yang menyuruh, sesuai UU PPLH. 
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Komite Etik Rumah Sakit segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran manajemen RSUD Malangbong.
Penting: Institusi kesehatan publik seperti RSUD seharusnya menjadi contoh utama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, bukan sebaliknya.
Anda dapat menonton video mengenai sanksi bagi pembuang sampah ke sungai di Pidana dan Denda Bagi Pembuang Sampah ke Sungai.
Apakah Anda ingin saya mencari kontak dan alamat surat elektronik resmi untuk melayangkan rilis pers ini kepada Pemerintah Kabupaten Garut atau pihak terkait lainnya?
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
