Sumsel, DN-II Kapolres Ogan Ilir Segera menindak Tegas dan membongkar Gudang Penampungan Minyak CPO yang Diduga Ilegal dan diย kelola oleh pengurus yang berinisial M D, yang bertempat di wilayah Indralaya Utara tepatnya di desa Pulau semabu.
Segera Tindak Tegas dan Bongkar Gudang Penampungan Minyak CPO yang Diduga Ilegal di Wilayah Indralaya Utara desa semambu
Desember 29/12/ 2024
Ogan Ilir, DN-ll Gudang penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, yang beralamat di jalan Lintas Palembang โ tepatnya di Desa Pulau semabu ,Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan.
Menurut keterangan gudang penampungan/penimbunan CPO ilegal yang diduga sudah cukup lama beroperasi. Diduga bebasnya gudang penampungan minyak CPO itu, kepadah pihak hukum Polres Ogan Ilir untuk memberantas dan menindak tegas pemilik penampungan minyak CPO ilegal tersebut
Media online di lokasi,(29/12/2024) terdapat beberapa mobil tangki minyak yang keluar masuk dari dalam gudang yang di duga melakukan aktifitas kencing di dalam gudang tersebut dan tempat penampungan minyak yang diduga tempat penampungan sementara sebelum di alirkan kedalam gudang penyimpanan yang dikumpulkan sampai puluhan ton lalu dijual kembali.
Pengakuan warga di sekitar yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, aktifitas gudang penampungan CPO tersebut sudah berlangsung cukup lama. โMenurut sepengetahuan kami pak, aktivitas di gudang itu sudah cukup lama hingga kini tidak ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH),โ terangnya.
Ia berharap, khususnya kepada Polres Ogan Ilir, Polda Sumatra Selatan untuk segera menindak tegas pelaku usaha penampungan minyak CPO ilegal tersebut yang sampai saat ini bebas beroperasi menjalankan bisnisnya.
Media online Jejak criminal melihat degan adanya melakukan penimbunan atau penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang diduga Ilegal, bebas beroperasi di wilayah hukum Indralaya Utara.
โGudang tersebut melakukan praktek penimbunan atau penampungan minyak CPO yang di duga ilegal tersebut jelas menyalahi aturan dan undang undang yang berlaku.
Maka dari itu, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Ogan Ilir, Polda Sumatra Selatan segera menindak tegas gudang yang melakukan penimbunan atau penampungan minyak CPO yang diduga ilegal di Desa Pulau semambu Kemacatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Serta menangkap oknum Mafia Pemilik gudang tersebut,โ pungkasnya
Sementara itu, sampai pemberitaan di publikasikan, oknum Mafia Pemilik Gudang Penimbunan atau Penampungan Minyak CPO yang diduga Ilegal tersebut belum terkonfirmasi, akan tetapi media akan terus menggali informasi ke Oknum Mafia Pemilik Gudang tersebut.
Reporter : (Hendrik. M A)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
