Kota Tegal, DN-II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal kembali dipimpin oleh Hj. Nur Fitriani, S.E., Akt., M.M. untuk periode 2026-2030. Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang diserahkan pada hari Minggu, 16 November 2025.
Penetapan Ketua DPD PAN Kota Tegal ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Partai (PP) No. 03 Tahun 2020 tentang Permusyawaratan yang salah satu klausulnya memungkinkan Ketua Formatur ditetapkan sebagai Ketua DPD.
Hj. Nur Fitriani, yang akrab disapa NF, menjelaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai Ketua DPD merupakan hasil dari Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan secara serentak di beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah.
”Berdasarkan ketentuan, hanya empat kota/kabupaten di Jawa Tengah yang mendapatkan penunjukan langsung dari Ketua Umum DPP PAN, Bapak Zulkifli Hasan. Kota Tegal, bersama Kabupaten Brebes, Kabupaten Kudus, dan Kota Solo, adalah yang menerima penunjukan langsung tersebut,” terang NF.
Sebelum penetapan, DPD Kota Tegal telah mengajukan Susunan Panitia Formatur. Selain Hj. Nur Fitriani, nama-nama yang diajukan adalah Tengku Raehan Makarim, B.A., M.I.Kom., H. Zaeni, S.Ag., dan Berliana Qana Zulfi. 
NF juga menyampaikan target dan rencana strategisnya ke depan. Ia bertekad untuk meningkatkan perolehan kursi PAN di DPRD Kota Tegal.
”Memang saat ini kami baru memiliki dua kursi di DPRD, namun kami akan berusaha keras agar nantinya dapat meraih empat kursi,” tegasnya.
Untuk mencapai target tersebut, NF mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengintensifkan program kaderisasi di setiap tingkat Ranting. Hal ini dilakukan guna mencari dan mempersiapkan calon anggota legislatif yang potensial untuk menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2029 mendatang.
(S. Bimantoro)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
