KOLAKA, SULAWESI TENGGARA —detiknasional.id Hingga Minggu, 4 Januari 2026, penanganan laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, belum menunjukkan kejelasan. Polres Kolaka disebut belum memberikan tanggapan resmi maupun memasang garis polisi (police line) di lokasi yang disengketakan, meskipun aktivitas alat berat di area tersebut terus berlangsung.
Hj. Muliati Menca Bora, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, mengungkapkan bahwa kondisi tanah miliknya kini hampir rata, bahkan telah dilakukan pengeboran. Ia menyatakan keheranannya karena seluruh aktivitas tersebut tetap berjalan meski status lahan masih disengketakan dan telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian.
“Lokasi saya sudah hampir rata dan sekarang sudah ada pengeboran. Ini sangat aneh. Semua ini tidak mungkin

terjadi tanpa ada pihak yang melindungi. Saya menduga ada keterlibatan aparat desa,” ujar Hj. Muliati saat ditemui, Minggu (4/1).
Kesepakatan Mediasi Diduga Dilanggar
Menurut Hj. Muliati, sebelumnya telah dilakukan mediasi pada Selasa lalu di Kantor Desa Oko-Oko, yang dihadiri para pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, telah dicapai kesepahaman bahwa pihak perusahaan akan melakukan pembayaran lahan setelah titik koordinat resmi diturunkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.
Ia menjelaskan bahwa dirinya memegang sertifikat atas nama Arsidin, sementara satu sertifikat lain atas nama Rahman, yang disebut sebagai anak dari Ambo Tou. Selain itu, terdapat pula lokasi lain (beskem) yang hingga kini belum dibayarkan, meskipun dijanjikan akan diselesaikan pada Januari 2026 setelah proses pengukuran BPN
Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Sebelum Januari berjalan, tepatnya pada 26 Desember, aktivitas penggusuran kembali dilakukan di lahan yang sama.
“Belum masuk Januari, tanggal 26 Desember lokasi saya sudah diserobot dan dirusak lagi. Padahal kesepakatan mediasi jelas, menunggu BPN. Tapi yang terjadi, alat berat justru masuk,” katanya.
Laporan Polisi dan BAP Tak Berbuah Tindakan Nyata
Atas kejadian tersebut, Hj. Muliati mengaku telah melaporkan secara resmi ke Polres Kolaka dan telah menjalani pemeriksaan (BAP). Ia menyebutkan sempat diberi harapan akan ada tindak lanjut dari penyidik dalam beberapa hari.
Namun hingga pergantian tahun, lanjutnya, tidak ada langkah konkret. Penyidik baru kembali muncul pada Sabtu (3/1), namun kehadiran tersebut dinilainya tidak membawa hasil nyata.
“Penyidik datang, tapi hanya isapan belaka. Sampai hari ini tidak ada police line, telepon saya tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Tidak ada penjelasan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan, terutama bagi warga kecil yang bergantung pada kepastian hukum untuk melindungi hak atas tanahnya. Somasi Disiapkan untuk Kepolisian dan Perusahaan
Merasa tidak mendapat perlindungan hukum, Hj. Muliati menyatakan akan menempuh langkah somasi, baik kepada Polres Kolaka maupun kepada pihak perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan, yakni PT Rimau.
Pesan Anda telah terkirim
“Sampai hari ini, Minggu, saya meminta somasi. Saya menunggu keadilan. Kalau hukum tidak berpihak pada rakyat kecil, lalu kepada siapa lagi kami mengadu?” tuturnya.Menunggu Klarifikasi Aparat dan Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut, termasuk alasan belum dipasangnya garis polisi di lokasi sengketa. Pihak Pemerintah Desa Oko-Oko maupun PT Rimau juga belum memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan dan aktivitas di lahan yang disengketakan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik konflik agraria, lemahnya perlindungan terhadap hak warga, serta pentingnya ketegasan aparat penegak hukum agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Publik kini menanti, apakah negara benar-benar hadir untuk menjamin keadilan, atau justru membiarkan warga kecil berjuang sendiri menghadapi kekuatan modal dan kekuasaan.
Kaperwil detiknasional. Rudi
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


