Tapung Hulu, DN-II Skandal yang mencoreng dunia pers kembali terkuak. Ketua LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), Rudy, dengan tegas meminta Polsek Tapung Hulu untuk menindak keras praktek judi sabung ayam yang masih marak terjadi di wilayah hukumnya. (3/11/2025)
Lebih parah lagi, menurut Rudy, arena sabung ayam di SP 3 Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, pada Senin siang (3/11/2025) tidak hanya dihadiri para penjudi, tetapi juga melibatkan seorang oknum wartawan yang diduga kuat ikut bermain di arena taruhan berdarah tersebut.
Pelanggaran Hukum Pidana: Ancaman Pidana Penjara
Tindakan perjudian sabung ayam ini jelas merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum positif Indonesia.
Pelaku dan penyelenggara dapat dijerat berdasarkan: Pasal 303 ayat (1) ke-1 atau ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda hingga Rp25.000.000 (sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 426 ayat 1). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang memperkuat pelarangan segala bentuk perjudian di Indonesia.
“Ironis! Oknum itu dulu yang melaporkan praktek judi sabung ayam ke aparat kepolisian, tapi kini malah ikut bermain di lapangan. Di mana integritasnya sebagai jurnalis?” tegas Rudy dengan nada geram, merujuk pada dugaan keterlibatan oknum tersebut sebagai pemain.
Dari pengakuan salah satu pemain yang enggan disebutkan namanya, setiap laga ayam di arena tersebut selalu disertai taruhan uang. Bahkan, lokasi sabung ayam disebut sudah memiliki “ring geber” khusus yang dipakai secara terbuka, tak jauh dari kantor desa.

Pengkhianatan Etika Jurnalistik Keterlibatan seorang jurnalis dalam tindak pidana perjudian merupakan pengkhianatan terhadap etika profesi yang semestinya mereka junjung tinggi. Perilaku oknum tersebut secara terang-terangan melanggar,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 7 ayat (2), yang mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6, yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.” Keterlibatan dalam perjudian sangat kontras dengan peran kontrol sosial.
KEJ Pasal 1, yang menuntut: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Kehadiran di arena judi merusak independensi dan citra baik profesi.
“Seorang jurnalis seharusnya menjadi kontrol sosial yang bersih, bukan malah ikut dalam kubangan pelanggaran hukum yang merusak citra pers dan marwah pers,” tambah Rudy.
Desakan Penindakan Tegas
Atas temuan ini, Ketua LSM PENJARA mendesak Polsek Tapung Hulu agar segera bertindak tegas dan profesional untuk:
Menegakkan hukum terhadap praktek sabung ayam yang beraroma judi berdasarkan ketentuan dalam KUHP dan UU Perjudian, tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
Melakukan pembersihan wilayah Tapung Hulu dari segala bentuk perjudian yang merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.
“Kami minta wilayah Tapung Hulu bersih total dari segala bentuk perjudian. Jangan biarkan penyakit sosial ini merusak generasi muda dan mencoreng citra hukum,” tutup Rudy dengan nada keras.
Oknum wartawan yang terlibat juga diminta pertanggungjawaban etiknya kepada Dewan Pers dan organisasi profesi terkait.
Tim
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
