Isi Artikel:
Nasional, DN-II Dalam menjalankan tugas peliputan, seorang wartawan atau jurnalis profesional memprioritaskan kredibilitas dan legalitas kerja di atas segala hal. (18/10/2025).
Fokus utama profesionalisme tidak terletak pada identitas fisik seperti seragam, melainkan pada kepemilikan dua dokumen esensial yang wajib ditunjukkan:
โKartu Pers (Tanda Pengenal) yang Sah dan Berlaku: Diterbitkan oleh perusahaan pers yang menaunginya.
โPenting: Narasumber dan publik berhak memverifikasi keabsahan kartu pers dengan memeriksa nama jurnalis pada susunan redaksi di boks redaksi atau di laman resmi (website) perusahaan pers tersebut.
โSurat Tugas Resmi: Dikeluarkan oleh redaksi untuk setiap liputan atau penugasan spesifik yang diemban. Surat tugas ini menegaskan ruang lingkup dan waktu penugasan.
โKedua dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan merupakan perwujudan profesionalisme seorang jurnalis. Dokumen-dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan landasan moral dan etika profesi yang harus ditaati untuk melindungi jurnalis, narasumber, dan integritas pers itu sendiri.
โKewajiban Etis dan Payung Hukum Profesi
โKewajiban untuk menunjukkan identitas ini secara tegas diatur dan dilindungi oleh peraturan tertinggi profesi, yaitu:
โ1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) โ Pasal 2
โPasal 2 Kode Etik Jurnalistik secara eksplisit mewajibkan wartawan untuk menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
โPenafsiran: Salah satu cara profesional yang diamanatkan dalam pasal ini adalah “menunjukkan identitas diri kepada narasumber.”
โFungsi: Kepatuhan terhadap pasal ini memastikan narasumber berhadapan dengan jurnalis resmi dari lembaga pers yang terverifikasi, sehingga mencegah praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh oknum atau “jurnalis abal-abal.”
โ2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
โSecara hukum, keberadaan Kartu Pers dan Surat Tugas dilindungi oleh Undang-Undang Pers (UU Pers).
โFungsi: Dokumen identitas ini menjadi bukti legalitas bahwa yang bersangkutan adalah jurnalis yang menjalankan hak dan tanggung jawab pers di bawah payung hukum yang sah.
โPerlindungan Hukum: Status legal ini sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan yang dijamin kemerdekaannya oleh undang-undang.
โMembangun Kepercayaan dan Menjaga Martabat Pers
โDengan menunjukkan Kartu Pers dan Surat Tugas, seorang jurnalis tidak hanya mematuhi aturan profesi, tetapi juga โMembangun Hubungan Saling Percaya, Memberikan rasa aman dan keyakinan kepada narasumber bahwa informasi mereka ditangani oleh pihak yang kredibel.
โMenegakkan Martabat Pers: Melindungi citra profesi jurnalisme dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menegaskan peran pers sebagai pilar ke-4 demokrasi.
โOleh karena itu, penunjukan dua dokumen ini adalah standar minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap jurnalis dalam setiap penugasannya.
Oleh: Casroni
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
