TANGERANG, DN-II Transparansi data publik di tingkat kecamatan kembali mencuat, setelah Camat abai dan tertutup buat Wartawan saat dikonfirmasi by WhatsApp terkait tunggakan pajak kendaraan yang menjadi laporan penting BPK RI Banten. Konfirmasi yang dikirimkan memuat dua poin krusial yang ditujukan kepada Kepala Kecamatan (Camat) Dr. H. Hendriyanto,ST.h. I,M.A Karang Tengah. Isu yang diangkat meliputi daftar nomor kendaraan yang diduga menunggak pajak di wilayah tersebut, serta keabsahan dan realisasi dokumen anggaran Tahun Anggaran (T.A.) 2024.
Redaksi Beritatransformasi.com meminta konfirmasi resmi dari Camat Karang Tengah terkait kebenaran informasi tunggakan pajak dengan nomor kendaraan B 7316 CQ dan B 5765 CQ. Selain itu, tentang pagi anggaran T.A 2024 sebesar Rp.29.033.539.099,00 yang tercatat dalam LKPJ Walikota Tangerang pada BAB I pada perubahan anggaran.
*Dugaan Daftar Penunggak Pajak Kendaraan*
Poin pertama yang disoroti adalah mengenai data kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. “Pak Camat, benarkah ini nomor kendaraan di Kecamatan Karang Tengah yang belum bayar pajak?” dan anggaran yang digunakan Kecamatan Karang Tengah tahun 2024?” demikian isi pesan pertama dan yang kedua dikirimkan pada tanggal 18 November 2025.
Pertanyaan ini mengindikasikan adanya kebocoran atau beredarnya data sensitif yang seharusnya menjadi ranah kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi terkait. Jika data tersebut benar, hal ini menuntut upaya serius dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, jika data itu palsu, klarifikasi Camat diperlukan segera untuk mencegah keresahan di masyarakat dan menghindari tuduhan penyebaran informasi palsu.
*Realisasi Anggaran Daerah T.A. 2024 Dipertanyakan*
Isu kedua yang muncul dalam percakapan tersebut adalah mengenai dokumen keuangan daerah. Sebuah gambar tabel dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LKPJ Walikota Tangerang dilampirkan dengan permintaan konfirmasi tentang dokumen anggaran telah terealisasi pada T.A. 2024 secara rinci, menampilkan kolom-kolom standar laporan keuangan seperti Kode, Uraian Kegiatan, Pendapatan, Belanja, dan Realisasi.
Sorotan terhadap realisasi anggaran T.A. 2024 ini menuntut Camat untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan di wilayahnya telah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dan prinsip akuntabilitas publik. Permintaan konfirmasi ini juga menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat.
*Tuntutan Transparansi dan Respon Pejabat*
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Karang Tengah mengenai dua isu krusial tersebut. Publik menantikan respon cepat dan tegas dari Camat, khususnya terkait:
Penegasan apakah daftar nomor kendaraan penunggak pajak tersebut valid atau hanya hoaks. Penjelasan resmi mengenai status realisasi anggaran T.A. 2024 yang tertera dalam dokumen yang dilampirkan, serta mekanisme pengawasan yang telah dilakukan.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah untuk menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data maupun keuangan, serta membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat.. Isu tunggakan pajak (B 7316 CQ dan B 5765 CQ) yang dikaitkan dengan Laporan BPK RI Banten adalah dokumen negara yang valid dan serius.
“Jika Camat tidak dapat mengklarifikasi data tersebut, tentu bukan hanya masalah pajak, tetapi masalah kepatuhan Pemkot Tangerang terhadap hasil audit lembaga pengawas keuangan negara,” ungkap Irwansyah,SH, Sekjen LBH BONGKAR dan juga praktisi hukum ini.
Anggaran Rp 29 Miliar untuk satu kecamatan adalah angka yang sangat signifikan. Sorotan tajam yabg tertuang dalam LKPJ Walikota. Permintaan konfirmasi realisasi anggaran 2024 secara rinci menjadi vital, karena masyarakat berhak tahu ke mana dana puluhan miliar tersebut dialirkan—apakah sesuai rencana, atau terjadi pemborosan bukan inefisiensi. (Red)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
