PALEMBANG, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Melalui Operasi Sikat Musi 2025, kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku dari jaringan berbeda dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah fantastis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Julian Perdana, dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025), di Mapolda Sumsel, menyatakan bahwa ketiga tersangka ini merupakan bagian dari peredaran narkoba antardaerah yang terhubung dengan jaringan internasional.
Penangkapan Bandar dan Gudang Narkoba
Penangkapan pertama dilakukan oleh Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba pada 12 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Tim berhasil meringkus Abidin, warga Dusun V, Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
”Abidin ini bukan hanya pengedar, tapi dapat dikategorikan sebagai bandar mengingat besarnya barang bukti yang ditemukan di rumahnya,” kata Kombes Pol Julian Perdana.
Polisi menduga rumah tersangka juga berfungsi sebagai gudang penyimpanan.
Dari lokasi, ditemukan barang bukti berupa:
20.380 gram sabu
20.438 butir ekstasi
Narkotika tersebut disimpan dalam karung yang berisi 10 bungkus besar plastik dengan tulisan aksara China.
Penangkapan Kurir Narkoba Jaringan Aceh
Pada malam hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni AB dan SD, keduanya warga Aceh. 
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Palembang–Jambi, tepatnya di Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 2.070 gram sabu yang disembunyikan secara rapi di dinding kendaraan yang mereka gunakan.
”AB dan SD diduga kuat membawa sabu dari Aceh menuju Palembang untuk diedarkan,” jelas Julian.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk kendaraan, telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut, Kombes Pol Julian Perdana menambahkan bahwa kasus Abidin akan dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan guna menelusuri dan menyita aset-aset yang terkait dengan peredaran narkoba tersebut.
”Proses verifikasi aset masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Reporter: Hendrik M A
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
