SITUBONDO, DN-II Dugaan kriminalisasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan sekaligus pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat isu terkait dugaan penggunaan mobil dinas oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan nomor laporan: STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Publik kini menyoroti langkah hukum tersebut yang dinilai sebagai upaya pembungkaman setelah munculnya pemberitaan mengenai dugaan kendaraan dinas yang digunakan tanpa Surat Tugas.
Kronologi dan Fakta yang Memantik Polemik
Persoalan ini bermula saat media “No Viral No Justice” melakukan klarifikasi terkait keberadaan mobil dinas pada malam hari. Saat dikonfirmasi di lapangan, pihak terkait diduga tidak dapat menunjukkan Surat Tugas resmi penggunaan fasilitas negara tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka atau menggunakan hak jawab, pihak terkait justru menempuh jalur pidana. Langkah ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ini murni penegakan hukum, atau bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi?
GWI: Hormati UU Pers, Bukan Pidana!
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) bereaksi keras atas laporan tersebut. GWI menegaskan bahwa setiap sengketa yang lahir dari produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa melalui mekanisme di Dewan Pers atau mengabaikan hak jawab, maka ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Advokat Donny Andretti, perwakilan Tim Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan serta FERADI WPI yang mendampingi terlapor.
Tim hukum menegaskan akan mengawal kasus ini sepenuhnya dan melawan segala bentuk upaya kriminalisasi yang menyasar kliennya. Mereka juga menyerukan solidaritas sesama insan pers untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.
Tuntutan dan Seruan Nasional
Menyikapi eskalasi kasus ini, GWI secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama:
Polres Situbondo: Diminta bertindak objektif, profesional, dan memahami nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa pemberitaan.
Polda Jawa Timur: Diharapkan mengawasi prosedur penanganan perkara agar tidak terjadi penyimpangan yang mencederai kemerdekaan pers.
Dewan Pers: Diminta segera turun tangan memberikan atensi dan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik yang dipersoalkan.
Pilar Demokrasi yang Terancam
Kebebasan pers bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar keempat demokrasi. Jika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap fasilitas negara justru dipidana, muncul kekhawatiran akan terciptanya budaya takut di masyarakat.
Redaksi menegaskan komitmennya untuk selalu menyajikan fakta yang akurat dan tetap membuka ruang koordinasi serta klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
