Brebes, – detiknasional.id II Di duga korban dari sindikat pinjol (pinjaman online) yang meresakan masyarkat, Korban yang berimisial j hp nya telah di sadap komplotan oknum DC Pinjol
“Jadi oknum itu bisa meng akses semua data pribadi yang ada di handpone inisial J.”
Dan sindikat pinjol menagih hutang yang tidak sesuai dengan peraturan perbank kan dalam hal ini kami menghibau mengajak masyarkat untuk berhati di aplikasi ini 1 ponsel duwit dan duwit pasti. (26/11/2024).
1 aplikasi pinjol bisa bergabung sampe kurang lebih dari 10 palikasi Korban yang ber imisial j telah di terror beberapa aplikasi yang teruma adalah ponsel duwit Yang mana ponsel duwit selalu menagih dan mengacam ingin menyebarkan data pribadi yaitu ktp kaka dan foto untuk di ser ke semua kontak , kami dari awak media mendatangi korban yang berimisial j beliau meturkan bahwa sitiap hari ada beberapa oknum dc pinjol yang menteror menurut keterangan j, saya tidak merasa pinjol melalui pinjaman online ko tiba tiba banyak yang menteror, dangan acaman
Pinjaman Online: Kemudahan yang menyimpan Bahaya Tersembunyi
Pinjol, atau pinjaman online, telah menjadi fenomena yang merevolusi cara masyarakat mengakses dana. Kemudahan dan kecepatannya menjadi daya tarik utama, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat tanpa proses rumit seperti di bank.
Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan bahaya tersembunyi. Bunga tinggi, pengumpulan tidak etis, penyimpanan data pribadi, dan risiko penipuan hanyalah beberapa contohnya.
Melihat hal tersebut, kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak melakukan penipuan menggunakan pinjol. Imbauan ini didasari oleh banyaknya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal dan tidak bertanggung jawab.
Risiko dan Bahaya Tersembunyi Pinjol:
Tingginya Bunga, Pinjol sering kali menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan pinjaman bank. Hal ini dapat membuat Anda terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan.
Praktik Penagihan Tidak Etis, Tak jarang, pinjol ilegal menggunakan cara-cara tidak etis untuk menagih hutang, seperti meneror, mengintimidasi, dan menyebarkan informasi pribadi nasabah
Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang penyebaran data pribadi tanpa izin adalah: Pasal 282 KUHP
Mengatur tentang penyebaran foto atau gambar pribadi seseorang tanpa izin
Pasal 67 UU PDP
Mengatur tentang penyebaran data pribadi yang bukan miliknya dengan sengaja dan melawan hukum
Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016
Mengatur tentang penyebaran informasi elektronik privat ke publik yang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan Pasal 27 ayat (4) UU ITE
Mengatur tentang larangan mendistribusikan data pribadi seseorang dengan muatan yang berisi ancaman
Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku doxing yang memuat kekerasan atau ancaman Selain itu, penyadapan telepon seluler juga merupakan tindak kejahatan dan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 40 UU ITE.
Orang yang merasa dirugikan atas pelanggaran penggunaan data pribadi tanpa izin dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan, Hukum Yang Mengatur Tentang Hak Privasi di Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 KUHP: Mengatur tentang perbuatan mengintip yang melanggar privasi s…
Dan prakteknya tidak sesuai dalam penagihanya Maka dari itu kepada pihak yang berwajib untuk membrantas pinjol uilegal yang tidak ijin dari ojk
Kamu juga ada beberapa kontak tlp onum dc yang bertindak semenah menah
Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi, Pinjol membutuhkan akses ke data pribadi Anda, seperti kontak dan foto. Data ini berisiko disalahgunakan untuk tujuan penipuan atau bahkan dijual ke pihak ketiga.
Kecanduan kemudahan: Kemudahan akses pinjol dapat menjerumuskan ke dalam siklus hutang yang tidak terkendali.
Pinjol memang menawarkan solusi praktis untuk kebutuhan dana cepat. Namun, penting untuk selalu berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakannya. Lindungi diri Anda dari bahaya pinjol dengan memahami risikonya. Prioritaskan keamanan finansial Anda dan hindari jeratan pinjol ilegal.
Dugaaan perbuatan yang tidak menyenagkan di alami oleh warga brebes kec tanjung yang berimisial J Di duga korban dari sindikat pinjol [ pinjaman online ] yang meresakan masyarkat,
Korban yang berimisial j hp nya telah di sadap komplotan oknum dc pinjol
Jdi oknum itu bisa meng akses semua data pribadi yang ada di handpone J
Dan sindikat pinjol menagih hutang yang tidak sesuai dengan peraturan perbank kan dalam hal ini kami menghibau mengajak masyarkat untuk berhati-hati di aplikasi ini 1 ponsel duwit dan duwit pasti
1 aplikasi pinjol bisa bergabung sampe kurang lebih dari 10 palikasi Korban yang ber imisial j telah di terror beberapa aplikasi yang teruma adalah ponsel duwit Yang mana ponsel duwit selalu menagih dan mengacam ingin menyebarkan data pribadi yaitu ktp kaka dan foto untuk di ser ke semua kontak , kami dari awak media mendatangi korban yang berimisial j beliau meturkan bahwa sitiap hari ada beberapa oknum dc pinjol yang menteror menurut keterangan j, saya tidak merasa pinjol melalui pinjaman online ko tiba tiba banyak yang menteror, dangan acaman yang tidak jelas.Terangnya
Padahal kalau kita mengacu kepada undang-undang
Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang penyebaran data pribadi tanpa izin adalah:
Pasal 282 KUHP
Mengatur tentang penyebaran foto atau gambar pribadi seseorang tanpa izin
Pasal 67 UU PDP
Mengatur tentang penyebaran data pribadi yang bukan miliknya dengan sengaja dan melawan hukum.
Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
