Oku selatan detiknasional.id Menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 pada 9 Februari mendatang, redaksi Detiknasional.id menyatakan komitmennya untuk tetap tegak lurus pada fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Di tengah disrupsi informasi, momentum ini bukan sekadar seremonial, melainkan penguatan kembali marwah profesi jurnalis yang berlandaskan hukum.
Pers Sebagai Instrumen Pengawasan Publik Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pimpinan Redaksi Detiknasional.id menekankan bahwa transparansi adalah kunci. “Kami tidak hanya menyampaikan berita, tapi memastikan setiap informasi memiliki landasan verifikasi yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, di mana pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujarnya.
Penerapan Pasal-Pasal Krusial dalam Jurnalisme Dalam menjalankan tugasnya, Detiknasional.id memastikan seluruh awak media tunduk pada regulasi yang berlaku demi melindungi hak-hak publik:
Kemerdekaan Pers & Perlindungan Hukum (Pasal 4)Menjami kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2):
Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).Hal ini mencakup prinsip independensi, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi
Sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12, kami berkomitmen memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi informasi yang keliru sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Misi Edukasi dan Literasi di Tahun 2026
Menghadapi tantangan tahun 2026, HPN menjadi titik tolak bagi Detiknasonal.id untuk mengusung tiga misi utama:
Edukasi Literasi Digital: Melawan hoaks sesuai koridor UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang selaras dengan nilai-nilai jurnalisme, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi.
Kedaulatan Informasi: Mendorong masyarakat untuk kembali ke sumber berita terverifikasi (Media Mainstream) guna menjaga stabilitas sosial dan kedaulatan informasi nasional.
Profesionalisme Wartawan: Mengedepankan kompetensi jurnalis melalui sertifikasi (UKW) agar standar pemberitaan tetap terjaga sesuai kualitas yang diharapkan publik.
Pernyataan Penutup Redaksi
“Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Pimpinan Redaksi dalam keterangannya.
Segenap Manajemen & Redaksi Detiknasional.id Mengucapkan:
“Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia, Pengawal Kebenaran, Membangun Negeri dengan Etika dan Integritas.”
Catatan Redaksi (Edukasi Hukum):
Pimpinan redaksi UDIN
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

