Brebes, DN-II Dunia pers nasional kembali menyambut kehadiran organisasi profesi wartawan baru, yakni Insan Pers Independen (INSPI). Perkumpulan ini secara resmi didirikan oleh sejumlah wartawan dan tokoh pers di Brebes dengan komitmen utama untuk memperjuangkan kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme jurnalis, serta menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran berita bohong (hoaks). (17/10/2025).
โInisiasi dan Legalitas Organisasi Profesi
โPendirian INSPI diprakarsai oleh inisiator yang terdiri dari rekan-rekan sejawat di kalangan pers lokal Brebes. Mereka adalah Firdaus Andika, Dirwanto, Azmi Asmuni Majid, Dade Wijaya, Casroni, Suratno, Abdul Gofur, Abdul Muthalib, dan Teguh Aji Wiguno.
โWadah baru ini lahir dari kesepakatan bulat yang dicapai dalam pertemuan informal di Brebes. Insan Pers Independen disepakati sebagai nama resmi organisasi dengan akronim INSPI, bertujuan menjunjung tinggi independensi jurnalisme. Untuk memenuhi aspek legalitas sebagai organisasi di Indonesia, INSPI telah secara resmi didaftarkan di hadapan Notaris pada Tanggal 15 Oktober 2025. Hal ini menegaskan langkah awal INSPI untuk menjadi entitas yang sah dalam kancah pers nasional.
โLandasan Hukum dan Peran Nasional
โPembentukan INSPI dilandasi harapan agar organisasi ini dapat menjadi wadah bagi para jurnalis untuk memperkuat profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
โ”Kami menyadari sepenuhnya bahwa independensi pers adalah kunci di tengah dinamika arus informasi saat ini. INSPI hadir dengan komitmen untuk memastikan bahwa jurnalisme yang kami praktikkan bebas dari intervensi, akurat, dan berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Firdaus Andika, salah satu inisiator, mewakili perkumpulan.
โSebagai organisasi profesi yang ruang lingkup kegiatannya akan diperluas secara nasional, INSPI menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam:
โMelindungi Kemerdekaan Pers: Berjuang menjamin jurnalis dapat menjalankan fungsinya tanpa ancaman penyensoran, pembredelan, atau campur tangan dari pihak manapun, sebagaimana dijamin Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Pers.
โMeningkatkan Kualitas dan Profesionalisme: Mendorong setiap anggotanya untuk mematuhi standar profesi dan etika dalam pemberitaan.
โMemerangi Hoaks: Berperan aktif melawan penyebaran informasi yang menyesatkan, sebagai bagian dari peran pers nasional dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasal 6 UU Pers).
โMemperjuangkan Hak Jurnalis: Berusaha keras memastikan setiap anggota memiliki lingkungan kerja yang aman dan profesional, serta memperjuangkan kesejahteraan wartawan yang menjadi kewajiban perusahaan pers sesuai Pasal 10 UU Pers.
โLahirnya INSPI diharapkan dapat memberi warna baru bagi kehidupan pers nasional, khususnya dalam mendorong penerapan jurnalisme yang independen, kredibel, dan bertanggung jawab di seluruh Indonesia.
โRed/Casroni
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
