BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah progresif dengan memastikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kini jauh lebih mudah, cepat, dan yang terpenting GRATIS.
Melalui inovasi unggulan “Administrasi Kependudukan Sampai Tingkat Desa” (Adminduk Ugesa), warga kini dapat mengurus dokumen vital langsung di 297 Balai Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Brebes tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Komitmen tegas ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, Eko Setyawan, S.IP., dalam wawancara eksklusif pada Senin (17/11/2025).
Layanan Adminduk Ugesa: Semua Desa Terjangkau
Eko Setyawan menjelaskan bahwa program yang diluncurkan pada masa pemerintahan Bupati Bu Paramitha Widya Kusuma dan Wakil Bupati Brebes Murja ini adalah upaya nyata untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.
”Kami sampaikan kepada seluruh warga Kabupaten Brebes, bahwa pelayanan Adminduk kini sudah sampai ke tingkat desa. Seluruh 297 desa dan kelurahan se-Kabupaten Brebes sudah dapat melayani Adminduk,” tegas Eko.
Dokumen yang Bisa Diurus di Desa (Cukup ke Balai Desa/Kelurahan):
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Surat Keterangan Pindah (SKP)
Penting: “Masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kecamatan atau dinas. Sudah bisa dilayani di kantor desa atau kantor kelurahan setempat, dan ini gratis, tidak dipungut biaya,” kata Eko, menggarisbawahi kemudahan ini.
Tolak Pungutan Liar (Pungli): Segera Lapor Jika Ditemukan!
Menanggapi isu keluhan warga mengenai adanya oknum perangkat desa yang meminta biaya untuk pengurusan Adminduk, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Brebes ini memberikan peringatan keras dan jelas.
”Kami tegaskan sekali lagi, seluruh proses pelayanan Adminduk, baik di dinas maupun di desa, adalah GRATIS dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Kami mengimbau masyarakat untuk TIDAK memberikan uang kepada oknum mana pun,” imbau Eko Setyawan.
Jika masyarakat menemukan praktik Pungli, diimbau untuk segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
Layanan Khusus: Pindah dari Luar Kabupaten & Koreksi Data
Bagi warga yang mengalami kendala data karena pindah dari luar Kabupaten Brebes, prosesnya memang harus dilakukan di kantor dinas, namun tetap dipastikan mudah dan gratis:
Lokasi: Wajib datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Brebes (Jl. Pangeran Diponegoro, Brebes).
Loket: Langsung menuju Loket Sembilan (9), loket khusus konsolidasi data perpindahan dari luar daerah.
Persyaratan: Hanya membawa KTP asli dari daerah asal dan mengisi formulir di tempat.
”Kami bantu koordinasi dengan Dukcapil daerah asal. Setelah data masuk ke Brebes, nanti kami proses KK dan KTP Brebesnya. Proses ini juga gratis,” jelasnya.
Terkait perbedaan nama antara dokumen kependudukan (KTP/KK) dengan dokumen penting lain (seperti ijazah), masyarakat diimbau tidak perlu khawatir. Cukup lampirkan semua dokumen yang dimiliki (ijazah, akta kelahiran, atau rapor), dan Disdukcapil akan membantu menyesuaikan datanya.
Penutup: Diupayakan Selesai Satu Hari
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Eko Setyawan, S.IP., menutup imbauannya dengan mengajak warga Brebes memanfaatkan terobosan Adminduk Ugesa ini.
”Ini salah satu terobosan yang bagus, sangat memudahkan masyarakat. Cukup datang ke Balai Desa, semuanya bisa jadi. Insyaallah, proses kami lakukan satu hari jadi dan gratis,” tutupnya.
Bagi pelayanan yang tidak bisa diurus di tingkat desa/kecamatan, warga dijamin akan dilayani tanpa biaya di kantor Disdukcapil.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
