Banyuasin, DN-II Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Padang berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Ops Sikat II Musi 2025”.
Kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/ B- 10/ V/2024/SPKT/SEK.MUARA PADANG/RES.BA/POLDA SUMSEL pada 31 Mei 2024 ini, terjadi pada Kamis, 24 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian di Jl. Beringin Rt.02 Rw. 01, Desa Daya Makmur, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Pelapor, Dede Irawan (28), seorang petani/pekebun yang berdomisili di lokasi kejadian, melaporkan kehilangan satu unit handphone Realme C11 warna biru danau. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.350.000.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka dalam kasus ini adalah Sukirno alias K(42), yang juga berprofesi sebagai petani dan beralamat di Desa Tirto Raharjo, Kecamatan Muara Padang. Motif kejahatan ini diduga kuat karena faktor ekonomi.
Menurut kronologi yang berhasil diungkap, pada hari kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka mulai menentukan target rumah. Setelah menemukan sasaran, pelaku menunggu di sekitar lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku memanfaatkan jendela ruang tamu yang tidak terkunci untuk memasuki rumah dengan cara memanjat.
Setelah berhasil masuk, tersangka melihat dan mengambil handphone milik korban yang sedang dicas di atas meja TV. Pelaku kemudian kabur melalui jendela yang sama.
Tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin, karena juga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan lainnya di wilayah hukum Polsek Muara Padang.
Dari pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah kotak handphone merek Realme C11 warna biru danau dengan nomor IMEI 1: 864038054127910 dan IMEI 2: 864038054127902. Namun, satu unit handphone dengan spesifikasi yang sama masih dalam daftar pencarian barang bukti.
Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Polsek Muara Padang antara lain memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak Lapas Banyuasin, memeriksa tersangka, serta mengamankan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. Polsek Muara Padang mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan rumah serta barang berharga, terutama pada malam hari.(hendrik M A)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
