Kuningan, DN-II Warga menggerudug BFI finance Sabtu (8/11/2025) terkait salah satu warga yang bernama Dadang yang di rugikan terkait kendaraan roda empat merk Honda Mobilio ber plat No E 1520 VK warna silver yang di tarik paksa oleh lising BFI finance di daerah Sukabumi yang terjadi pada hari jum’at malem (7/11/2025).
Menurut keterangan Dadang selaku pemilik mobil “saya merasa di rugikan karena mobilnya di tarik paksa di jalan, dan saya tidak tau kalo mobil tersebut nunggak 4 bulan karena BPKB mobil tersebut di pinjam Oleh teman saya yang bernama Candra oknum anggota polres Kuningan ,dan saya pun baru sadar kalo sudah ada tunggakan 4 bulan”, ujarnya.
Sedangkan untuk menarik kendaraan kredit dapat diambil kembali oleh perusahaan pembiayaan jika debitur wanprestasi. Prosedur yang sah meliputi pemberian surat peringatan/somasi terlebih dahulu, dan penarikan hanya boleh dilakukan secara sukarela atau atas dasar putusan pengadilan. Debt collector yang bertugas wajib memiliki surat tugas resmi dan sertifikat fidusia yang terdaftar. Berarti ini sama dengan perampasan paksa di jalan karena belum ada surat fidusia dari pengadilan.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan jelas dari pihak BFI karena Pihak BFI tidak mau menemui warga dengan alesan sedang mengadakan briping.( Red/mulyadi )
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
