DETIK NASIONAL – II Kapan investigator dapat Thr, gaji, upah kerja setelah mengabdi bertahun-tahun kepada pemerintah, membantu negara sampai menjadi tumbal ghoib baik serangan nyata dan tak kasat mata, dari etnis, ras,suku, golongan tertentu,apakah pemimpin kita yang sekarang peduli kepada kita,,??. (22/2/2025).
Miris, jika tupoksi investigator khusus team investigasi jika tidak di fasilitasi negara baik dari transportasi,safety,kelengkapan operasional juga alat tertentu penunjang pengoperasian sistem dan semua harus cari sendiri,kadang pula hanya dimanfa’atkan oleh oknum dan tanpa di bayar malah di serang dijadikan tumbal ghoib dikambing hitamkan karena kurang peka’nya oknum pemerintah,yg hanya memikir perut sendiri tanpa memikir keselamatan mereka yg dilapangan,sampai memanusiakan manusia saja harus selalu di ingatkan lantas di ingkari padahal sila ke dua dalam pancasila sudah tercantum,baik di uu dan prosedural juga tata negara sampai pengelola’an sistem birokrasi yg memadai untuk team di lapangan.
Minimnya SDM pemerintah,baik simpati juga empati yang hanya mementingkan isi perut juga memperkaya diri demi kepentingan pribadi, menjadikan keselamatan para team investigator mengalami kendala fungsional di lapangan, akomodasi, transportasi, ekonomi, pemasukan, semua harus merogoh kocek sendiri itu pun bukan menyadarkan pemerintah,
tapi malah seakan risih dengan keberada’an investigator pers dilapangan ketika aparatur negara dan penegak hukum yg lain berkedok legalitas mendwi fungsikan jabatan sampai mencoreng marwah,semua itu tidak akan membuka mata hati, batin, fikiran pemerintah di ranah investigasi hukum,apalagi yg ketika penyimpangan attitude dan etik malah di biasakan berkata : ” NDASMU “,Itu harus nya berubah,karena seorang pemimpin harus menunjukkan sistem yg baik,bukan birokrasi buruk,karena pemimpin berjiwa ajudan gak akan membuat kemajuan.
” Jika luhut bilang yg baik-baik dan bersih ke surga aja lah, itulah sosok senior yg gak pantas di hormati,karena keserakahan, ketamakan,rakus,menjadikan sistem malpraktek dan menghalalkan cara untuk kepentingan sepihak/individual/pribadi”,ujar kadiv.investigasi seraya mengingatkan seniornya yg selalu bikin gaduh.
Jika bersih kenapa harus risih,jika anda bukan salah satu dari maling yg terlibat korupsi, pungli,kriminal, ilegal dan penyalahguna’an wewenang juga buta hukum seharusnya bijak dalam berfikir, berucap dalam lisan atau hal yg lain nya,jika ingin dihormati, disegani,jagalah tupoksi anda sesuai versi dan porsi anda,bukan kayak orang autis, dah tau dirinya toxic relationship malah teriak toxic,faham dan tau artinya apa hanya ikut trend.
Pelayanan publik berkaitan erat dengan pemerintah, karena salah satu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat secara langsung dapat dijadikan tolok ukur dalam menilai kualitas pemerintah. Pelayanan publik dalam perkembangannya timbul dari adanya kewajiban sebagai suatu proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mendefinisikan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. .
Dalam teori hukum administrasi negara, tindakan pemerintah sendiri dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan faktual/materiil (materielehandeling). Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang di dasarkan atas norma-norma hukum tertentu dan ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum tertentu.
Tindakan faktual/materiil pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan faktual/materiil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum. Tindakan hukum pemerintah dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum perdata/privat dan tindakan hukum publik.
Tujuan dari pelayanan publik adalah memuaskan keinginan masyarakat atau pelanggan pada umumnya. Untuk mencapai hal ini diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Kualitas pelayanan adalah kesesuaian antara harapan dan kenyataan. Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan hukum pemerintah merupakan sarana yuridis dalam negara hukum untuk mencegah atau memulihkan terjadinya kerugian yang dialami oleh rakyat sebagai akibat tindakan hukum pemerintah yang menimbulkan kerugian terhadap rakyat.
prinsip-prinsip berikut perlu diperhatikan ke depannya, yaitu:
1.Birokrasi yang digerakkan oleh visi dan misi yang jelas. Dalam konteks reinventing government dan banishing bureaucracy, kemandirian menjadi salah satu parameter berhasil tidaknya birokrasi pemerintah menjalankan aktivitas, peran, fungsi, dan tugasnya.
2.Birokrasi yang pemimpinnya memiliki leadership yang kuat, visioner, dan bervisi kerakyatan serta memiliki kemampuan manajerial yang baik.
3.Birokrasi dengan struktur organisasi yang organic – adaptif.
4.Birokrasi yang responsibel dan mengoptimalkan kepuasan rakyat terhadap pelayanan publik.
5.Birokrasi yang akuntabel dengan membentuk birokrasi yang bertanggungjawab kepada publik, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat diminimalisir atau kalau bisa dihilangkan.
6.Birokrasi yang aparaturnya profesional. Prinsip ini tidak saja menekankan pada kualitas intelektual daripada aparatur birokrasi (keunggulan komparatif dan kompetitif), tetapi juga menyangkut sikap, mental, moral dan etika bagi aparatur birokrasi.
Hukum Tata Negara adalah cabang hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antara lembaga-lembaga pemerintahan dalam suatu negara. Hukum Tata Negara menetapkan kerangka hukum untuk pembentukan, organisasi, dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan, serta memperjelas hubungan antara pemerintah dan warga negara.
” Apa pemerintah tau jika kami yg dilapangan butuh fasilitas itu,berapa kali pengajuan pun ditanggapi pun tidak, bahkan seakan menyepelekan, padahal safeti dan alat transportasi itu penting, meski tidak semua, jika mereka tidak buta hukum,buta wawasan,baik pengetahuan dan hal resiko lain, perbeda’an nya tipis dengan mereka yg dibekali senjata,mereka 3W+1H,kami 5W+1H”,tutupnya.
Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
