Kota Tegal, DN-II Tinggal tunggu waktunya, Kami akan menjadwalkan dan segera memanggil dan memproses laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh NF salah satu oknum anggauta DPRD Kota Tegal.
Hal ini disampaikan oleh Triono Ketua Badan Kehormatan dalam rapat internal Badan Kehormatan (BK) dan DPRD Kota Tegal Senin 21 April 2025.
“Kami sedang menunggu penjadwalan pemanggilan dari hasil rapat Badan Musyawarah dan secepatnya kami akan memanggil terhadap pihak pelapor dan terlapor. ” Ungkapnya.
“Kami akan melakukan upaya mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal atas salinan Amar putusan perkara No. 81/Pid.B/2023/PN Tgl, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Tegal Kota sebagai bahan untuk mempelajari pelanggaran yang diduga dilakukan oleh NF oknum Anggauta Dewan yang dimaksud.
Menurutnya, ada 3 jenis pelanggaran, ringan, sedang dan pelanggaran berat, itu nanti yang akan kami sampaikan kepada Fraksi dimana NF yang diduga melanggar pelanggaran Kode Etik jenis apa kategorinya. “Tegas Ketua BK DPRD kota Tegal, Triono.
Sikap ini mendapat apresiasi oleh aktifis Kota Tegal, AKAR Jateng Koordinator Eks Karisidenan Pekalongan Komar Raenudin.
Dihadapan aktifis dan awak media. Komar Raenudin menyampaikan kepada Ketua BK bahwa Badan Kehormatan tidak perlu terpengaruh oleh hasil Amar putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal ataupun Banding dan Kasasi yang sudah inkrah pada tanggal 23 April 2024 lalu. Putusan tersebut adalah hasil dari laporan NF atas dugaan yang termaktub dalam Pasal 378 UU KUHP, tetapi BK itu harus mendalami hasil putusan Pengadilan tersebut dan bila perlu meminta BAP Penyidik, karena dalam BAP tersebut akan menjadikan terang benderang. Sebab semua bukti keterlibatan terlapor dalam hal ini NF akan terlihat, ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh NF atas jabatan yang melekat padanya,”Ucapnya.
Komar Raenudin, menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Bagian ke 13 tentang Larangan dan Sanksi, juga Paragraf 1 Larangan dan Pasal 400
Ayat (2) disebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat
struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat
atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. 
Kemudian, pada Ayat (3) dijelaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Ubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal (28) Tentang Sanksi Bagi Penyelenggara Negara,โ tegasnya.
โMelalui pengamatan kami yang selama sidang mengikuti dan memantau, serta mengkaji dan mempelajari dakwaan JPU dan putusan PN Tegal, menyimpulkan bahwa NF melanggar UU MD3 dan UU Pemberantasan TIPIKOR. Dengan adanya laporan dari Sdr. Supriyanto, semua pihak yang dilapori harus tanggap dan segera menindaklanjutinya.
Badan Kehormatan Dewan adalah Marwah dari DPRD atas oknum anggota Dewan yang mencoreng nama baik Dewan,โ Ungkap Komar Raenudin. ( S . Bimantoro )
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
