Brebes, DN-II Komite Sekolah SMP Negeri 1 Bumiayu membenarkan telah mengusulkan mutasi terhadap empat (4) orang guru di sekolah tersebut. Langkah ini diambil Komite Sekolah untuk menjaga iklim belajar yang kondusif dan mengantisipasi potensi kegaduhan di lingkungan sekolah. (14/11/2025).
Penerapan Regulasi: Mutasi PNS (termasuk guru) adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/Wali Kota), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksananya, yang menekankan bahwa mutasi dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi, pengembangan karier, dan menjaga kinerja. Usulan dari Komite Sekolah berfungsi sebagai masukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dasar Usulan Mutasi dan Dinamika Kepemimpinan
Juru Bicara Komite Sekolah, Imam Santoso, menjelaskan bahwa kesepakatan untuk mengusulkan mutasi 4 guru tersebut merupakan keputusan kolektif dari tujuh anggota Komite.
Menurut Imam, kepemimpinan Ina Purnamasari selama 7 tahun sebagai Kepala Sekolah sebelumnya berjalan tanpa masalah. Namun, setelah yang bersangkutan kembali menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Komite menduga munculnya ketidaknyamanan atau friksi di kalangan beberapa guru atau pejabat sekolah yang lama.
“Kami bersepakat agar tidak terjadi kegaduhan di SMP Negeri 1 Bumiayu. Usulan mutasi ini sudah disampaikan melalui surat resmi kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes,” tegas Imam Santoso.
Penegasan Terkait Iuran dan Prioritas Sarana
Komite Sekolah juga memberikan klarifikasi mengenai isu-isu sarana yang beredar.
Iuran AC Ditiadakan: Imam Santoso menegaskan bahwa tidak pernah ada pungutan resmi terkait iuran Air Conditioner (AC). Komite bahkan telah mencoret usulan iuran tersebut.
Prioritas Fasilitas: Komite Sekolah justru memprioritaskan usulan pembangunan Musala di lingkungan sekolah, karena fasilitas tersebut dinilai sebagai implementasi langsung dari praktik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Selain itu, Komite juga mengusulkan pengadaan tempat sampah untuk menjaga kebersihan sekolah.
Kewenangan Mutasi di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Mengenai nasib 4 guru yang diusulkan, Komite Sekolah menyatakan bahwa kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak mutasi tersebut berada di tangan Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Apakah dimutasi atau tidaknya keempat orang tersebut adalah kewenangan mutlak dari Bupati dan pemerintah daerah. Tugas kami Komite Sekolah hanyalah menjaga suasana sekolah tetap kondusif agar kegiatan belajar mengajar berjalan lancar, dan itulah inti dari usulan kami,” tutupnya.
Dasar Hukum Mutasi Guru ASN
Pengusulan dan penetapan mutasi guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah didasarkan pada:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Pasal-pasal terkait Manajemen ASN, khususnya mengenai perpindahan (mutasi) yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier. 
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS: Peraturan ini mengatur lebih detail mengenai prosedur dan persyaratan mutasi PNS.
Peraturan Kepala BKN: Mutasi harus dilakukan melalui prosedur yang benar, mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan, serta tidak boleh menimbulkan penurunan jabatan atau kerugian bagi PNS, kecuali atas alasan tertentu yang sah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Ketentuan khusus mengenai penempatan dan pemerataan guru untuk menjamin kualitas layanan pendidikan.
Inti Regulasi: Mutasi adalah instrumen manajemen kepegawaian yang sah, namun harus berdasarkan pertimbangan objektif, bukan semata-mata subjektif atau didorong oleh konflik internal, demi kepentingan dinas dan efektivitas organisasi.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
