Jawa Tengah, Detik Nasional.ID – II Kami, Detik Nasional.ID, sebuah media online nasional yang berpusat di Jawa Tengah, membuka kesempatan emas bagi Anda yang bersemangat dan berdedikasi di dunia jurnalistik.
Mari bersama-sama membangun ekosistem informasi yang akurat, kredibel, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (14/7/2025).
Kami mencari talenta terbaik untuk mengisi posisi-posisi kunci yang akan mendukung pertumbuhan dan inovasi media kami.
Daftar izin PSE Kementrian KomonikasiDaftar izin PSE Kementrian Komonikasi Digital, file pdf Digital
(1). Posisi yang Dibutuhkan:
1. Webmaster/Developer Web
Sebagai Webmaster/Developer Web, Anda akan menjadi garda terdepan dalam memastikan fungsionalitas dan tampilan website kami optimal. Tanggung jawab Anda meliputi:
Desain dan Pengembangan Website: Merancang dan mengembangkan tampilan serta fungsionalitas situs, mencakup pemrograman front-end (HTML, CSS, JavaScript) dan back-end (PHP, Python, Ruby, Node.js, dsb.).
Pemeliharaan dan Pembaruan Konten: Memastikan website selalu terbarui, baik dari segi konten, fitur, maupun teknologi yang digunakan, termasuk pembaruan teks, gambar, dan jaminan fungsi sistem yang baik.
Keamanan Website:
Mengimplementasikan protokol keamanan seperti SSL, serta memperbarui perangkat lunak dan plugin secara teratur untuk melindungi website dari ancaman.
Optimasi Mesin Pencari (SEO): Meningkatkan visibilitas website di mesin pencari melalui optimasi on-page dan off-page, termasuk penggunaan kata kunci yang tepat dan perbaikan struktur website.
Analisis dan Monitoring Kinerja:
Menggunakan alat analisis web (seperti Google Analytics) untuk memantau lalu lintas, perilaku pengguna, dan kinerja situs secara keseluruhan, serta membuat keputusan berbasis data.
1. Pengujian dan Debugging: Menyelesaikan masalah dengan menguji fungsionalitas dan memperbaiki bug yang ditemukan pada website.
2. Manajemen Hosting dan Domain: Mengelola server dan mengatur nama domain untuk memastikan website dapat diakses secara daring.
3. Responsif terhadap Pengguna: Menangani pertanyaan atau masalah dari pengguna website untuk memastikan pengalaman positif.
(2). Kepala Perwakilan (Kaperwil)
Sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil), Anda akan menjadi pemimpin strategis di wilayah tanggung jawab Anda, dengan tugas utama:
a. Koordinasi dan Pengawasan: Memastikan komunikasi yang lancar antara kantor pusat dan tim di wilayah, serta mengawasi seluruh kegiatan media di wilayah tersebut (online, cetak, elektronik, digital).
b. Membangun Hubungan dengan Media Lokal: Menjalin dan menjaga hubungan baik dengan jurnalis, media nasional dan lokal, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat jangkauan dan pengaruh media.
c. Strategi dan Perencanaan: Mengembangkan strategi media untuk meningkatkan visibilitas dan penyebaran informasi relevan, serta merencanakan kampanye atau kegiatan media yang sesuai dengan target audiens.
d. Pengelolaan Konten: Mengawasi produksi dan distribusi konten, memastikan informasi yang disampaikan akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
e. Pelaporan dan Evaluasi: Melakukan pelaporan hasil kegiatan dan mengevaluasi dampaknya, termasuk menganalisis efektivitas kampanye.
f. Krisis Komunikasi: Menangani komunikasi terkait situasi darurat atau krisis yang mempengaruhi media atau organisasi di wilayah, serta mengatur penyampaian informasi yang benar dan cepat.
(3). Kepala Biro (Kabiro)
Sebagai Kepala Biro (Kabiro), Anda akan memegang peran penting dalam pengelolaan dan koordinasi media di bawah naungan organisasi, meliputi:
a. Perencanaan dan Pengelolaan Strategi Komunikasi: Merencanakan dan melaksanakan strategi komunikasi untuk memastikan informasi organisasi tersampaikan dengan baik kepada media dan publik.
b. Hubungan dengan Media: Membangun dan memelihara hubungan baik dengan wartawan, jurnalis, dan media massa untuk mendukung keberhasilan komunikasi.
c. Penulisan dan Penyuntingan: Menyusun dan menyunting siaran pers, artikel, atau materi publikasi lainnya, memastikan pesan sesuai visi dan misi organisasi.
d. Monitoring Media: Memantau pemberitaan media yang relevan dan melaporkan publikasi yang menyebutkan organisasi atau isu terkait.
e. Penanganan Krisis Media: Menangani situasi darurat atau krisis yang melibatkan pemberitaan media yang buruk atau tidak akurat.
f. Koordinasi Internal: Berkoordinasi dengan departemen atau unit lain untuk mendapatkan informasi yang diperlukan untuk laporan media atau publikasi.
g. Pelatihan dan Pengembangan Tim: Mengarahkan dan memberikan pelatihan kepada tim media di bawahnya agar bekerja lebih efektif.
h. Membangun Reputasi Publik: Memastikan citra dan reputasi organisasi terjaga melalui komunikasi yang efektif dan transparan dengan media.
Izin Krmenterian Komonikasi Dan Dig Izin Sistem Penyelenggara Krmenterian Komonikasi Dan Digital, file pdf Izin Krmenterian Komonikasi Dan Digital, file pdf
(4). Wartawan
Sebagai Wartawan, Anda adalah pilar utama dalam penyampaian informasi. Tugas Anda meliputi:
a. Mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menyebarkan informasi kepada publik.
b. Bertanggung jawab melaporkan peristiwa, berita, atau isu terkini dengan akurat dan objektif.
c. Melakukan wawancara, riset, dan investigasi untuk mendalami suatu topik.
d. Menyajikan laporan dalam bentuk tulisan, gambar, atau video, sesuai kebutuhan media.
e. Mematuhi kode etik jurnalistik untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.
(5). Kualifikasi Umum untuk Seluruh Posisi:
1. Pria/Wanita, dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun.
2. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
3. Memiliki minat dan kecintaan mendalam terhadap dunia jurnalistik.
4. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tulisan.
5. Memiliki jaringan luas, baik dengan instansi lokal maupun nasional.
Untuk posisi Kaperwil, Wakaperwil, Kabiro, dan Wakabiro, diutamakan memiliki pengalaman dalam memimpin tim dan menyusun rencana liputan.
Siap menjaga hubungan baik dengan sumber informasi serta menjaga citra positif media.
Mari bergabung bersama kami untuk menciptakan karya jurnalistik yang informatif, kredibel, dan bermanfaat bagi masyarakat!
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di nomor: 0819-0331-1100
Ayo bergabung dan menjadi bagian dari tim profesional kami!
Di Indonesia, perlindungan pers dan kode etik jurnalistik diatur oleh beberapa landasan hukum dan pedoman, yang bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers sekaligus memastikan akuntabilitas jurnalis.
Undang-Undang Perlindungan Pers
Landasan utama perlindungan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
UU ini lahir sebagai wujud kedaulatan rakyat dan merupakan elemen penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Beberapa poin penting terkait perlindungan pers dalam UU ini meliputi:
Kemerdekaan Pers:
Pasal 4 Ayat (1) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Ini berarti pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Hak Mencari dan Menyebarluaskan Informasi: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Perlindungan Jurnalis: Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan ini mencakup keselamatan fisik dan psikologis, serta kebebasan berpendapat. Meskipun demikian, dalam praktiknya, kasus kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis masih sering terjadi.
Hak Tolak dan Hak Jawab:
UU Pers juga mengakui hak tolak wartawan untuk melindungi narasumbernya, serta hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Dewan Pers: Untuk menjamin kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuklah Dewan Pers yang bersifat independen.
Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Izin Sistem Penyelenggara Krmenterian Komonikasi Dan Digital, file pdf
Kode Etik Jurnalistik
Selain UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman moral dan etika yang wajib ditaati oleh setiap wartawan Indonesia dalam menjalankan profesinya. KEJ ditetapkan oleh organisasi pers dan diawasi pelaksanaannya oleh Dewan Pers.
Beberapa prinsip penting dalam Kode Etik Jurnalistik meliputi:
Independensi: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak manapun.
Profesionalisme: Wartawan wajib menempuh cara-cara yang profesional, seperti menunjukkan identitas diri, menghormati hak privasi, tidak menyuap, dan menghasilkan berita yang faktual serta jelas sumbernya.
Verifikasi Informasi:
Wartawan harus selalu menguji informasi (check and recheck), memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Larangan Berita Bohong dan Fitnah: Wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Daftar izin PSE Kementrian Komonikasi Digital, file pdf
Tidak Diskriminatif:
Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah.
Hormat pada Privasi:
Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Koreksi dan Permintaan Maaf: Wartawan wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi: Wartawan harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Peran Dewan Pers
Dewan Pers memiliki peran krusial dalam ekosistem pers di Indonesia.
Fungsi-fungsi Dewan Pers sesuai Pasal 15 Ayat (2) UU Pers adalah:
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Mendata perusahaan pers.
Melalui UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Indonesia berusaha menciptakan lingkungan pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab, sebagai pilar penting dalam demokrasi.
Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
