TANGERANG, DN-II Menanggapi pemberitaan yang ditayangkan oleh beberapa media pada Senin, 10 November 2025, dengan judul “Resmi Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Cengklong: APH Dituntut Tuntaskan ‘Mega Korupsi’ Rp 3,8 Miliar!”, kami, Pemerintah Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, merasa perlu menyampaikan klarifikasi resmi.
Pemberitaan tersebut kami nilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menggunakan Hak Jawab ini untuk meluruskan informasi dan memaparkan fakta yang sesungguhnya.
Pertama-tama, kami membantah dengan tegas tuduhan adanya “Mega Korupsi” senilai Rp 3,8 Miliar. Angka tersebut sangat tidak akurat, tidak berdasar, dan kami tidak memahami metodologi perhitungan yang digunakan oleh pelapor maupun yang diberitakan oleh media. Perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penggunaan Dana Desa di Desa Cengklong, mulai dari perencanaan (Musrenbangdes), penetapan (APBDes), hingga pelaksanaan, telah dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini bukan sekadar klaim, melainkan telah dibuktikan melalui pemeriksaan (audit) rutin yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang. Hasil dari pemeriksaan tersebut ‘telah kami tindaklanjuti seluruh rekomendasinya’ atau ‘mendapat opini Wajar’]. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan internal kami berjalan dan tidak ada penyimpangan material atau kerugian negara seperti yang dituduhkan.
Terkait narasi adanya kegiatan fiktif, kami sangat menyayangkan. Faktanya, seluruh program dan kegiatan yang dibiayai Dana Desa Cengklong (selama periode yang dituduhkan) telah selesai 100% dan wujud fisiknya jelas. Pembangunan tersebut dapat diverifikasi langsung di lapangan dan manfaatnya kini telah dinikmati langsung oleh masyarakat. Kami memiliki seluruh dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti fisik untuk setiap pekerjaan.
Sebagai institusi yang taat hukum, kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil. Kami siap bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kapanpun diperlukan untuk menyediakan data dan klarifikasi. Kami percaya, proses ini justru akan membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak benar. Kepada seluruh masyarakat Desa Cengklong, kami mengimbau agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan bersama-sama menjaga kondusivitas desa.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Sesuai amanat UU Pers, kami meminta media untuk memuat tanggapan ini secara proporsional. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. (Tangerang, 12 November 2025]. Pemerintah Desa Cengklong H. Syamsul Anwar, S.Sos.
Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
