BREBES, DN-II Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes memicu reaksi keras. Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) secara resmi mengadukan persoalan ini dalam audiensi dengan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, di Kantor Bupati pada Rabu, 8 Oktober 2025.
โPertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan masyarakat, korban yang bersedia bersaksi, owner hotel, serta pihak Satpol PP yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Brebes.
โModus Pungli: “Uang Damai” dan Dalih Sumbangan
โKepada awak media, perwakilan AMPB, Willy Raymond, mengungkapkan rincian dugaan perbuatan oknum Satpol PP. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang kepada pengelola hotel dan warga yang terjaring razia.
โ”Perwakilan hotel mengaku sempat didatangi oknum Satpol PP untuk meminta uang sebesar Rp50 juta. Dalihnya, uang tersebut untuk membantu pembangunan mushola di kantor Satpol PP dan sekaligus ‘mengamankan’ hotel agar tidak terkena razia,” jelas Willy.
โMeskipun permintaan awal dinilai terlalu besar, pihak hotel akhirnya mentransfer uang senilai Rp5 juta ke rekening pribadi oknum tersebut.
โKasus serupa dialami seorang sopir travel yang terjaring razia. Oknum Satpol PP diduga meminta uang hingga Rp3 juta sampai Rp5 juta agar yang bersangkutan dilepaskan dari proses hukum.
โBantahan PAD dan Penegasan Pelanggaran Hukum
โDalam forum audiensi, AMPB menyoroti pernyataan Sekretaris Dinas Satpol PP yang mengklaim uang pungutan tersebut telah dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
โWilly Raymond dengan tegas membantah klaim tersebut, merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
โ”Kami tegaskan, pungutan tunai di lapangan, apalagi atas nama uang damai atau sumbangan mushola, itu bukan PAD dan kami anggap tidak sah. PAD hanya dapat dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak atau retribusi, atau denda pengadilan (Tipiring) yang ditagihkan melalui mekanisme resmi dan disetor non-tunai ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” tegasnya.
โLandasan Hukum Dugaan Pungli dan Sanksi
โPraktik pungutan liar ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum dan disiplin pegawai negeri: 
โUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e yang mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu.
โPeraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang secara tegas menyatakan pungli adalah perbuatan terlarang.
โUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oknum Satpol PP dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian jika terbukti melakukan pungli karena hal tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang dan melanggar kewajiban menjunjung tinggi integritas.
โPeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, di mana anggota Satpol PP harus melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi kode etik.
โKomitmen Bupati dan Tuntutan Audit Internal
โMenanggapi laporan serius ini, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas.
โ”Pemerintah daerah menyikapi ini dengan serius. Kami berkomitmen memberikan tindakan disiplin bagi oknum Satpol PP yang terbukti melakukan pungli dan merugikan masyarakat, serta akan melakukan evaluasi menyeluruh dan langkah korektif segera,” ujar Bupati.
โAMPB juga mendesak agar segera dilakukan evaluasi dan audit internal oleh Inspektorat terhadap seluruh operasi Satpol PP sejak tahun 2023 hingga 2025. Tuntutan ini meliputi pemeriksaan bukti surat tugas, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau Berita Acara Operasi (BAO), daftar warga yang terjaring razia, tindak lanjut hukum (Tipiring), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran operasional.
โLangkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membenahi internal Satpol PP dan memastikan penegakan Perda dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik korupsi. (Red/Harvi)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
