Semarang, DN-II Bertepatan awal tahun 2025 Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan kegiatan “Ngopi Bareng bersama Media” maksud dan tujuannya adalah sebagai upaya mempererat hubungan silaturahmi dengan insan pers di Kota Semarang. dilaksanakandi salah satu Mukti Cafe di Semarang, pada hari Rabu, 2 Januari 2025, menjadi momen diskusi santai dan gayeng sekaligus sosialisasi aksi dan solusi terkait pajak kendaraan bermotor introspeksi tahun 2024 dan strategi aksi dan solusi tahun 2025.
Nadi Santoso, SP, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (BAPENDA Prov. Jateng) dan didampingi oleh Danang Wicaksono, S.I.P., M.Si selaku Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah memaparkn bahwa Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kurang yang semula target 6,5 Triliun hal ini kita ketahui bersama bahwa pertumbuhan ekonomi nasional menurun termasuk Provinsi Jawa Tengah, bahwa tahun 2024 adalah tahun Politik yaitu Pemilihan Calon Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak, selanjutnya juga adanya kendaraan listrik sebanyak kurang lebih 26.000 unit beredar di Jawa Tengah, bahwa Kendaraan Listrik tersebut sama sekali tidak bayar Pajak PKB senilai Nol Rupiah.
Dalam tahun 2025 ini muncul istilah baru dalam administrasi di Badan Pengelola Pendapatan Daerah khususnya BAPENDA JAWA TENGAH yaitu Opsen Pajak, khusus Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan Opsen Pajak yang dimulai 2 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, hal dimaksud, dasar hukumnya pasal 1 ayat 61 dan 62 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu, opsen pajak ini sudah mulai dipersiapkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, menurut Nadi Santoso, SP, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah pada prinsipnya opsen pajak tersebut tidak ada kenaikan nilai pajak PKB atau BBNKB yang dimiliki masyarakat, apalagi Bapak Gubernur sudah mewanti – wanti jangan sampai memberatkan masyarakat. Opsen pajak tersebut nantinya ada pertambahan kolom khusus opsen pajak PKB dan Opsen BBNKB pada Surat Ketetapan Kewajiban Membayar PKB dan BBNKB. 
Danang Wicaksono, S.I.P., M.Si selaku Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menambahkan bahwa BAPENDA Jawa Tengah telah melakukan terobosan dengan memberikan pelayanan prima terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, adanya Pelayanan Samsat Budiman (Badan Usaha Digital Mandiri) dimulai 16 Agustus 2022, targetnya Bumdes di Jawa Tengah, salah seorang peserta dari ngopi bareng tersebut meminta Bapenda Jawa Tengah adanya Informasi Publik yang transparan diminta Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi dapat diinformasikan melalui Videotron disetiap Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) se Jawa Tengah dan Videotron ditempat strategis di kota Kabupaten/Kota se Jawa Tengah contohnya di sekitar Tugu Muda, Simpang Lima sehingga masyarakat tahu bahwa nilai Pendapatan Asli Daerah tersebut mengetahui besaran yang diperoleh, sehingga lembaga Bapenda Jawa Tengah dinilai lembaga pemerintah yang transparan, walaupun ada media di internet khusus website Bapenda Jawa Tengah.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Jateng berharap dapat menjalin hubungan yang lebih harmonis dengan media, sekaligus mendorong usaha yang konkrit tercapainya target pendapatan daerah pada tahun 2025.
Reporter Dadan Ramadhan.
Editor Prof Sutan Nasomal
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
