Ogan Ilir Serahkan Sertifikat Elsimil, Upaya Nyata Tekan Stunting
Ogan Ilir, DN-ll 3 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Keluarga Berencana (PPPAPPKB) Ogan Ilir, bekerja sama dengan Balai Penyuluhan KB Kecamatan Muara Kuang, hari ini melaksanakan program strategis nasional di Desa Tanabang Ilir dan Nagasari. Acara ini secara simbolis menyerahkan Sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil) kepada sejumlah calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Sertifikat Elsimil merupakan sebuah inovasi krusial yang digagas oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama Kementerian Agama. Program ini dirancang sebagai langkah intervensi hulu yang ditujukan khusus kepada calon pengantin (catin) untuk memastikan kesiapan mereka dalam berumah tangga, khususnya dalam merencanakan kehamilan yang sehat. Tujuan utamanya sangat jelas dan mendesak: menekan dan mencegah angka stunting sejak dini.
Program ini bekerja melalui sebuah aplikasi digital yang berfungsi sebagai alat skrining dan edukasi. Calon pengantin wajib melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan di fasilitas pelayanan terdekat, seperti Puskesmas, Rumah Sakit, atau praktik bidan. Pemeriksaan ini mencakup pengukuran penting seperti berat badan, tinggi badan, kadar Hemoglobin (Hb), dan lingkar lengan atas, yang sangat menentukan status gizi dan risiko kesehatan calon ibu.
Hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut kemudian diinput ke dalam aplikasi Elsimil. Sistem akan melakukan penilaian otomatis untuk mendeteksi potensi risiko kehamilan dan kelahiran bayi stunting. Data ini menjadi sangat penting karena dapat mengidentifikasi secara dini calon pasangan yang berisiko melahirkan anak dengan kondisi gizi buruk atau stunting di masa depan. Sertifikat Elsimil hanya akan dikeluarkan bagi pasangan yang telah mengikuti prosedur skrining ini.
Tidak berhenti pada skrining, calon pengantin juga akan dipantau dan didampingi secara intensif oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) Desa di wilayah domisili mereka. TPK, yang terdiri dari kader-kader terlatih, bertugas memberikan penyuluhan, konseling, serta intervensi langsung seperti pemberian suplemen gizi atau rujukan ke fasilitas kesehatan jika ditemukan indikasi risiko. Pendampingan ini memastikan bahwa setiap pasangan memiliki pengetahuan dan kondisi kesehatan yang optimal sebelum dan saat merencanakan kehamilan.
Dengan menjadikan Sertifikat Elsimil sebagai salah satu syarat wajib administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin kualitas generasi mendatang. Penyerahan sertifikat ini bukan hanya sekadar seremoni administratif, melainkan penegasan bahwa kesiapan fisik dan mental calon pasangan adalah fondasi utama dalam upaya kolektif mewujudkan Indonesia bebas stunting.
Report : JULIYAN.
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

