Kota Tegal, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tegal Kota berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama yang berakibat fatal bagi pelaku.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa, 4 November 2025, di Mapolres Tegal Kota, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan atas peristiwa yang terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
”Dua tersangka berinisial TIS dan TSK telah berhasil kami amankan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” jelas Kapolres. 
Penyelidikan Intensif dan Pengejaran DPO
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.
”Anggota kami telah melakukan penyelidikan intensif, termasuk mencocokkan gambar para pelaku yang berhasil difoto oleh anggota kami dengan rekaman yang ada di kamera CCTV pada lokasi terdekat kejadian,” ujar AKP Eko.
Sebagai barang bukti, Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu jenis Mio dan Vario, yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
AKP Eko juga mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial PJ.
”Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku berinisial PJ untuk segera melapor ke pihak Kepolisian. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan negara dan ketertiban umum,” tutup Kasatreskrim
Reporter: S. Bimontoro
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
