Brebes, – detiknasional.id II Proyek Pengadaan Pembangunan dan Peralatan Rumah Potong Unggas (RPU) yang berlokasi di Ruas Jalan Limbangan-Randusanga, Kabupaten Brebes, Diduga Mangkrak. (3/10/2024).
Pekerjaan Proyek tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes yang menelan anggaran miliaran rupiah diduga hanya menghamburkan uang negara.
Pasalnya, proyek tersebut setelah diresmikan sampai dengan hari ini tidak berfungsi dengan baik.
Hal ini terlihat dari bangunan dan lingkungan bangunan yang begitu tidak terawat alias Diduga mangkrak. Kondisi ini secara jelas berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Tinjauan Peraturan Perundang-undangan
Dugaan mangkraknya proyek RPU ini dapat disorot berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan pemberantasan tindak pidana korupsi:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 Ayat (1): Menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Proyek RPU yang mangkrak dan tidak berfungsi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip efisien (tidak mencapai hasil yang optimal) dan efektif (tidak mencapai sasaran yang ditetapkan) dalam penggunaan APBD, yang berujung pada kerugian negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 49 Ayat (1): Menyatakan bahwa Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Prinsip Anggaran: Pengeluaran Daerah (Belanja Modal) seharusnya direncanakan untuk memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Proyek yang mangkrak mengindikasikan bahwa anggaran yang dialokasikan tidak memberikan manfaat (value for money) kepada masyarakat

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.
Jika proyek mangkrak terjadi akibat penyalahgunaan wewenang atau adanya indikasi mark-up anggaran atau pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara (karena uang dikeluarkan tanpa manfaat), maka hal ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan keterangan dari Narasumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, kepada kami awak media, beliau menuturkan bahwa fungsi kontrol media sangat berperan penting. Bahwa patut diduga Pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) Kabupaten Brebes tersebut adalah sebuah malpraktek dalam menentukan skala prioritas Anggaran yang tidak jelas sehingga berpotensi penghamburan anggaran keuangan daerah.
Setidaknya anggaran tersebut masih bisa digunakan untuk kebutuhan prioritas lainnya seperti halnya: Memberantas stunting, jalan rusak, dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Brebes, karena tiga hal tersebut itulah yang menjadi prioritas utama dalam penggunanaan anggaran. Kekeliruan dalam menentukan prioritas ini bertentangan dengan semangat efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan APBD.
Karena kekeliruan tersebut sampai saat ini Rumah Potong Unggas (RPU) tidak digunakan sebagaimana mestinya, “sehingga kebijakan oleh OPD terkait patut di koreksi dan dipertanggungjawabkan,” Ungkapnya.
Red/H. J. Ratmoko
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
