Jakarta, Detik Nasional II Drs. Ali Tajudin, S.H., M.H., M.M., selaku Penasihat Hukum Media Detik Nasional, secara resmi menegaskan kembali pentingnya peran vital jurnalis dalam menjaga profesionalisme dan integritas di tengah derasnya arus informasi saat ini. Pernyataan ini dirilis pada hari Senin, 3 November 2025.
Kewajiban Profesionalisme dan Integritas Berdasarkan Hukum
Dalam pernyataan yang dirilis di Jakarta, Drs. Ali Tajudin menuturkan bahwa seluruh wartawan dan wartawati, beserta seluruh keluarga besar Detik Nasional, memiliki kewajiban untuk terus berupaya keras agar dapat menjadi jurnalis yang profesional dan berintegritas tinggi. Hal ini ditekankan sebagai upaya fundamental untuk memastikan kualitas dan kredibilitas pemberitaan.
”Seorang jurnalis harus memiliki karya sendiri yang berbobot dan selalu memegang teguh serta menjaga Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Integritas adalah fondasi utama kepercayaan publik,” ujar Drs. Ali Tajudin.
Penekanan pada profesionalisme dan integritas ini sejalan dengan:
Pasal 1 (Ayat 8) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mendefinisikan Pers Nasional sebagai pers yang melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya secara profesional.
Pasal 7 (Ayat 2) UU Pers yang menyatakan bahwa wartawan mempunyai dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Beliau melanjutkan, integritas adalah kunci untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap media. Tanpa integritas, peran pers sebagai pilar demokrasi, sebagaimana diamanatkan Pasal 3 (Ayat 1) UU Pers sebagai wahana kontrol sosial, akan melemah.
Penerapan Prinsip 5W + 1H dalam Peliputan
Penasihat Hukum tersebut juga secara khusus memberikan penekanan penting agar setiap insan pers Detik Nasional selalu memegang teguh prinsip 5W + 1H dalam setiap penugasan peliputan mereka. Prinsip ini diyakini akan membantu jurnalis menghasilkan karya yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, sesuai dengan spirit:
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik: Yang mewajibkan wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 UU Pers: Mengenai peran pers nasional untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (right to know) dan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: Yaitu menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.
Catatan Redaksi: Prinsip 5W + 1H (What, Who, Where, When, Why, How) adalah prinsip dasar jurnalisme yang memastikan kelengkapan dan kedalaman sebuah berita, yang selaras dengan tuntutan profesionalisme dalam Pasal 2 KEJ.
Redaksi
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
