Cilacap, DN-II Dugaan kasus kekerasan fisik di lingkungan pendidikan kembali mencuat, kali ini menimpa seorang siswi di SMP Negeri 02 Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Peristiwa ini memicu polemik dan menimbulkan trauma mendalam pada korban, bahkan diduga menyebabkan beberapa siswi lain memilih keluar dari sekolah sebelumnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik pada tanggal 04 November 2025, mengingat adanya kewajiban perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan sesuai amanat undang-undang.
Pengakuan Keluarga Korban dan Tuntutan Hukum
Turasmi, ibu dari siswi berinisial Ferly, korban kekerasan fisik, membuka suara terkait insiden yang dialami anaknya. Ferly diduga mengalami kekerasan fisik berupa dicubit di lengan dan diteplak di leher oleh terduga pelaku yang disebut sebagai Wakil Kepala Sekolah, Ibu Nur.
”Anak saya pas pulang sekolah nangis, katanya di sekolah dicubit lengan dan diteplak pakai tangan di leher,” ungkap Turasmi, menirukan cerita anaknya. Ia menambahkan bahwa Ferly masih trauma dan tidak mau kembali bersekolah, bahkan ia juga mendengar cerita lama tentang dugaan tiga anak lain yang keluar sekolah karena kasus serupa.
Meskipun permintaan maaf telah disampaikan oleh pihak sekolah, Turasmi dan keluarga tetap khawatir dengan keselamatan Ferly dan adik Ferly yang masih bersekolah di SMP tersebut. Keluarga berharap pihak sekolah bertanggung jawab dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
”Waktu kepala sekolah beserta ibu wakil kepala sekolah dan guru lainnya ke rumah saya, anak saya tidak mau menemui mereka. Kalau permintaan maaf pasti saya maafkan, tetapi masalah ini sudah saya serahkan kepada Pak Projol,” tambah Turasmi saat menceritakan kronologi kepada tim awak media pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Desakan Sanksi Administratif dan Pidana
Pak Projol, yang diamanahi oleh keluarga korban untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada permintaan maaf.
”Mereka datang ke rumah ibu korban dan mengatakan bahwa sudah minta maaf dan tidak ada masalah lagi. Secara kemanusiaan mungkin sudah dimaafkan, tetapi secara hukum dan administratif, Ibu Nur wakil kepala sekolah harus dikenakan sanksi atas perbuatannya,” tegas Pak Projol.
Ia juga menyayangkan etika pihak sekolah yang datang ke rumah korban tanpa berkoordinasi dengan dirinya yang telah diberi amanah untuk berkomunikasi.
Tindakan kekerasan fisik terhadap anak didik yang dilakukan oleh pendidik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C menyatakan: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Pasal 80 Ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76C dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian dan disiplin sesuai peraturan yang berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian.
Dampak Trauma dan Kewajiban Sekolah
Ferly, korban kekerasan fisik, dilaporkan masih mengalami trauma dan ketakutan yang parah. Meskipun pihak sekolah meminta Ferly untuk kembali masuk, ia menolak karena masih dihantui rasa takut. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan yang terjadi telah melanggar Pasal 54 UU 35/2014 yang mewajibkan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.
Kewajiban sekolah tidak hanya mengamankan lingkungan, tetapi juga memberikan pemulihan psikologis bagi korban.
Tanggapan Resmi Sekolah dan Pemantauan Media
Hingga hari Selasa, 04 November 2025, pihak SMP Negeri 02 Gandrungmangu belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Kami, tim awak media, akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait proses hukum yang ditempuh keluarga dan sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada terduga pelaku, guna memastikan penegakan perlindungan hak anak di lingkungan sekolah.
(Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
