MUARADUA — detiknasional.id Polres OKU Selatan mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Seorang pria berusia 23 tahun ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres OKU Selatan pada hari ini di Mapolres OKU Selatan.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan areal kebun kopi Talang Serian, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan. Korban diketahui bernama Restu Andrian (23), seorang petani asal Kabupaten OKU Timur, yang mengalami luka tembak dan luka tusuk serius.
Kapolres OKU Selatan *AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.,* menjelaskan bahwa kejadian bermula dari ajakan pelaku kepada korban untuk pergi ke rumah orang tua pelaku di Desa Air Alun, Kecamatan Kisam Tinggi, dengan alasan mengambil uang guna membayar utang sebesar Rp10,9 juta.
Dalam perjalanan, pelaku dan korban sempat singgah di rumah kerabat pelaku untuk menukar sepeda motor. Keduanya kemudian bermalam di pondok kebun orang tua pelaku. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban melanjutkan perjalanan menuju rumah kakaknya dengan membawa senapan angin yang dipinjam dari tetangga.
Saat melintasi jalan kebun dengan kondisi rusak, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Di tanjakan yang sepi, pelaku turun dari sepeda motor dan menembak korban menggunakan senapan angin. Satu tembakan mengenai punggung korban, disusul tiga tembakan lainnya yang mengenai bagian leher dan tubuh korban.
Korban sempat memohon ampun dan meminta dibawa berobat. Namun, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian pinggang kiri sambil mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
Pelaku kemudian membawa korban ke Puskesmas Muaradua Kisam. Sebelum tiba, pelaku sempat singgah untuk menitipkan senapan angin yang digunakan. Setelah korban mendapat penanganan medis awal, pelaku meninggalkan korban dan membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, sepeda motor, helm, serta kunci kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di leher, lengan kanan, dan punggung, serta luka tusuk di pinggang kiri. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Total kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Setelah menerima laporan polisi, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan hingga ke luar daerah. Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, saat pelaku berada di teras Masjid Al-Taqwa, Kelurahan Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Selain itu Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata Tajam yang di gunakan pelaku untuk menusuk pinggang korban sebelah kiri, dua unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, tas gendong, serta kotak bekas peluru senapan angin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam press release tersebut, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata dan tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
Apabila terjadi persoalan hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan,” ujar Kapolres.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Udin
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

