Kota Tegal, DN-II M. Sugiyanto (50) warga Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Menjadi korban penipuan proyek fiktif yang dijanjikan oleh pelaku DN (41) Warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang.
Awalnya korban didatangi pelaku DN bersama rekannya.
Pelaku menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 %
Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut akhir Desember 2022. Korban juga diyakinkan pelaku dengan menunjukan RAB proyek tersebut
Namun, setelah dana diserahkan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban secara bertahap tidak dikembalikan.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, saat konferensi pers di Mapolresta, Jum’at (25/04/2025).
Lebih lanjut diungkapan bahwa kasus penipuan yang dilakukan oleh pelaku sejak Nopember 2022.”Ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran serta copian RAB
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasalu yg 378 Jo 372j KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tuturnya. ( Bimantoro )
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
