Oplus_131072
Ogan Ilir, DN-II meringkus seorang pelaku yg punya gudang BBM oplosan yg terbakar di dekat jalinsum wilayah indralayo Utara kabupaten Ogan Ilir
Kebakaran tersebut terjadi pada Rabu 16/4/2025 lalu sekira pukul 17.00 wib hingga mengakibatkan gudang berserta isinya ludas di lalap api Kapolres Ogan Ilir AKBP Suryo Wibowo melalui kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menyebut tersangka yg punya diamankan merupakan pemilik gudang tersangka inisial as 26 tahun yg bersangkutan adalah pemelik gudang
Ilham mengungngkan berdasarkan keterangan tersangka bisnis BBM oplosan tu di jalankan sejak Maret lalu atau selama satu bulan
Tersangakah mengolah BBM jenis solar oplosan dan selama satu bulan tu mengantongin keuntungan Rp 4.8 juta ungkap Ilham

Adapun penyebab kebakaran di duga adanya percikan api dari mesin pompa bahan bakar
Api dengan cepat menjalar ke seluruh drum tangki dan baby tank untuk menampung bahan bakar saat tersangakah sempat berupaya untuk memutihkan api dengan apar namun umpaya tersebut sia sia
Atas perbuatanya tersangka dikenahkan
Pasal 54 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Kemudian pasal 188 KUHP tentang kelalain yang mengakibatkan kebakaran ancaman hukumanya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar kami masih menyelidiki terkait adanya kemungkian gudang BBM lain terang ilham (Hendrik)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
