Oplus_131072
MUARADUA detiknasional.id Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan dua dari lima pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Taman Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua. Insiden berdarah yang terjadi pada Jumat malam (20/03/2026) tersebut menyebabkan korban bernama Bayu Sanjaya (25) mengalami sejumlah luka bacok serius.
Peristiwa bermula pada Jumat (20/03) sekira pukul 23:30 WIB. Saat itu, para pelaku tengah melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda di Taman Serasan Seandanan. Korban, Bayu Sanjaya, yang berada di lokasi mencoba melerai dengan menantang para pelaku untuk duel satu lawan satu.
Dalam aksi tersebut, tersangka berinisial YS (masih buron) diduga mengeluarkan sebilah parang dan membacok korban berkali-kali. Akibatnya, korban menderita luka bacok di bagian lengan kanan, pinggang kanan, punggung kiri, dan kepala. Ironisnya, dalam kekacauan tersebut, tersangka TG juga terkena sabetan parang rekannya sendiri (YS) pada bagian jempol kanan.
Tersangka AA: Menyerahkan diri pada Sabtu (21/03) pukul 22:00 WIB melalui perantara Kepala Desa Kotaway.
Tersangka TG: Diamankan pada Minggu (22/03) pukul 15:30 WIB setelah sebelumnya menjalani perawatan medis akibat luka sabetan di RSUD Muaradua.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang dikenakan saat kejadian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Mengingat tersangka TG masih di bawah umur, penyidik menerapkan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Pihak Polres OKU Selatan mengimbau keluarga para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan anak atau kerabat mereka ke pihak berwajib.
“Kami mengedepankan upaya persuasif. Jika pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya (Plea Bargaining) sesuai Pasal 192 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka proses persidangan dapat dilakukan lebih cepat dengan potensi hukuman yang lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal,” ujar pihak penyidik.
Kondisi terkini korban, Bayu Sanjaya, telah diperbolehkan pulang dari RSUD Muaradua pada Senin (23/03) sore untuk menjalani rawat jalan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan intensif..
Redaksi Udin
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
