OKU SELATAN – detiknasional.id Setelah melakukan penyelidikan siber intensif, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU Selatan berhasil meringkus seorang terduga pelaku judi online (judol) yang beroperasi melalui siaran langsung (live streaming) di platform media sosial TikTok. Penangkapan terhadap pelaku berinisial MHA (26) ini dilakukan pada Kamis, 6 November 2025.
Terduga pelaku, Muhammad Hafizin (26), diketahui merupakan warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Ia ditangkap di sebuah kosan di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH.,S.IK., M.IK, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Aston L Sinaga, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang gencar dilakukan oleh Unit Pidsus sejak 20 Oktober 2025.
”Dalam patroli siber, anggota kami menemukan dua akun TikTok, yakni ‘MODE MEAS’ dan ‘BANG MEAS’, yang secara aktif melakukan live streaming bermuatan perjudian online,” terang AKP Aston dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasi Humas Polres AKP Supardi, Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si, serta para Kanit lainnya, Kamis (13/11/2025).
Untuk memastikan adanya pelanggaran, anggota Unit Pidsus kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan menyamar sebagai pemain judi dalam siaran langsung tersebut. Hasil analisis berhasil mengidentifikasi Muhammad Hafizin sebagai pemilik akun yang menyelenggarakan judi online.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan permainan judi secara langsung kepada para penonton live streaming TikTok. Pelaku meminta penonton mengirimkan uang taruhan ke dompet digital DANA dengan nominal bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp100.000 per orang.
”Dalam sekali putaran permainan, biasanya melibatkan 3 sampai 7 orang. Pelaku kemudian memutar permainan judi online WINNING ELEVEN. Pelanggan diminta menebak negara mana yang akan mencetak gol terbanyak,” jelas AKP Aston.
Jika tebakan penonton benar, pelaku akan memberikan total uang taruhan dari pemain lain kepada pemenang. Sebagai imbalan jasa penyelenggaraan, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp10.000 dari setiap putaran permainan. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan seorang saksi berinisial MFR di lokasi.
Atas perbuatannya, MHA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut melarang pendistribusian, pentransmisian, atau pembuatan akses informasi elektronik bermuatan perjudian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Menutup konferensi pers, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan terlibat dalam aktivitas judi online karena dapat merugikan diri sendiri. “Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti perkara seperti ini dan akan meningkatkan pengawasan siber,” tegasnya.
Udin
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


