Jakarta, – detiknasional.id II Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
โSetelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,โ ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024).
Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
โDengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,โ ungkap Presiden.
Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Presiden Prabowo juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan. Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.
โKita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,โ ucap Presiden.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.
Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak saya juga ingin pengaduan soal pinjaman saya dulu saya pinjam di suatu bank bpr dengan sertifikat untuk agunan …..
Dan bank bpr tessebut meminta alsan pinjam untuk apa ……?
Saya jawab untuk beli armada mobil pickup buat menunjang usaha saya ke pasar untuk menjual hasil usaha saya yaitu jamur ๐ tiram dan jamur ๐ kuping.
Alhasil saat pencairan pihak bank bpr tersebut meminta saat pencairan unit mobil dan surat surat di bawa dan sebelum tanda tangan pihak notaris minta juga menyerahkan BPKB mobil padahal pengajuan saya pake sertifikat.
Pengajuan saya minta 130 JT dengan tenor 60 bulan dan di ACC 110 dan di ACC 36 bulan dan potongan notaris dan administrasi dll saya hanya bisa menerima 80 juta padahal elain buat bayar mobil saya butuh modal tambahan agar angsuran di bank bpr tersebut tidak keberatan jadi 2 th saya mengangsur dengan perjanjian bisa mengeluarkan BPKB untuk pajak saja gak di kasih dan saat ini usaha saya macet dan angsuran macet seharusnya kalau BPKB bisa kita ambil mobil saya jual dulu buat modal dan angsuran yg nunggak tapi td di kasih BPKB tersebut padahal dulu perjanjiannya setelah dapat 2 th BPKB bisa di ambil …
Mohon bantuan dan Sarannya…!!!! Terimakasih sebelumnya