BOGOR, DN-II Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menuai kritik tajam. Oknum tersebut secara lantang mengklaim bahwa wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara. Klaim ini dinilai keliru, menyesatkan publik, dan berpotensi mencoreng iklim kebebasan pers.
โMenanggapi hal tersebut, Pemerhati Masyarakat dan Hukum Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyayangkan adanya informasi hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik di dalam dunia pers nasional.
โโJangan ada lagi informasi hoaks atau tindakan yang merendahkan wartawan di mana pun. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena bisa disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi, padahal melenceng jauh dari fakta hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam diskusi singkat via telepon bersama para pimpinan media nasional, Jumat (10/07/2026).
โIa menegaskan, sebuah organisasi yang tengah melaksanakan safari ke desa-desa seharusnya mengedukasi masyarakat secara positif, bukan malah menyebarkan informasi sesat yang mengintimidasi jurnalis lain.
โTidak Ada Dasar Hukum Pidana Terkait UKW
โBerdasarkan kajian hukum, Prof. Sutan menjelaskan bahwa klaim pemidanaan wartawan tanpa UKW sama sekali tidak memiliki dasar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
โJika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang menjalankan profesi jurnalis namun belum memiliki sertifikat UKW. UKW sejatinya merupakan instrumen mandiri untuk peningkatan kapasitas dan profesionalitas jurnalis, bukan syarat mutlak keabsahan profesi ataupun izin resmi dari negara. 
โDewan Pers pun dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa status wartawan tetap sah dan dilindungi hukum, selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
โPidana Hanya untuk Delik Hukum, Bukan Status Kompetensi
โLebih lanjut, Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia ini memaparkan bahwa aparat penegak hukum (kepolisian maupun pengadilan) baru dapat memproses hukum seorang jurnalis jika terbukti melakukan tindak pidana murni. Contohnya seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang merugikan, atau pelanggaran lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
โ”Dengan demikian, memidanakan seseorang hanya karena belum mengikuti uji kompetensi adalah tindakan keliru yang tidak memiliki landasan hukum sama sekali,” tegasnya.
โDesak Klarifikasi PWI Kabupaten Bogor
โProf. Sutan mengkhawatirkan pernyataan sepihak dari oknum PWI Kabupaten Bogor tersebut dapat merusak citra organisasi pers secara keseluruhan dan menciptakan iklim ketakutan yang tidak perlu di kalangan jurnalis lintas organisasi.
โIa mengingatkan bahwa setiap organisasi pers memiliki mekanisme tersendiri dalam melaksanakan pendidikan keilmuan jurnalistik, dan semuanya wajib saling menghormati serta tunduk pada UU Pers No. 40/1999. Oleh karena itu, ia mendesak adanya sikap tegas untuk meluruskan masalah ini.
โโKami meminta klarifikasi tegas dari pihak pengurus (PWI Kabupaten Bogor), agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan rekan-rekan wartawan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membatasi kebebasan pers,โ tuntutnya.
โDi akhir pernyataannya, Prof. Sutan mengajak seluruh perusahaan dan organisasi pers yang legal untuk saling mendukung dalam menjaga posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dibandingkan saling menjatuhkan, ia menilai pemerintah dan lembaga publik/swasta justru harus mendorong peningkatan kualitas demokrasi, keterbukaan informasi, serta kesejahteraan ekonomi bagi perusahaan pers yang legal di Indonesia. (10/7/2026).
โNarasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia)
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
